Pencairan Gaji ke- 13 dan 14 Tunggu Perpres

Selasa, 25 April 2017
Ilustrasi

Baturaja,Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sudah mempersiapkan gelontoran uang sebagai gaji ke-13 dan ke-14. Pencairan gaji tersebut hanya tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) saja. Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Hanafi.

Ia menjelaskan, Pemkab OKU sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan ke-14. “Sudah kita anggarkan gaji ke-13 dan ke-14. Tapi realisasinya masih menunggu Perpres,” ujar Hanafi, Selasa (25/4/2017).

Read More

Namun dia belum bisa memastikan, kapan kedua gaji plus dari gaji normal bulanan yang diberikan setahun sekali tersebut bisa digelontorkan untuk PNS. Hanafi hanya memperkirakan kemungkinan besar mendekati tahun ajaran baru dan lebaran.

Bukan hanya kedua gaji tersebut, Pemkab OKU juga sebagaimana yang diketahui telah mengalokasikan anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dimana TPP yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah (APBD) 2017, pada waktu disahkan akhir 2016, disebutkan pencairannya dilakukan dua kali setahun.

TPP ini pula kemungkinan besar akan menjadi kabar gembira bagi PNS. Sebab, pencairan termin pertamanya dipikirkan pemerintah untuk persiapan pegawai menyambut tahun ajaran baru sekolah. Termin keduanya digelontorkan pada momen-momen hari besar, tapi belum jelas betul hari besar yang mana.

Disinggung soal TPP, menurut Hanafi, kemungkinan saja pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bisa dengan pencairan TPP. “Mungkin saja bisa berbarengan. Yang jelas sudah kita anggarkan. Untuk realisasinya kita tunggu Perpres dulu,” tegasnya. (Wid) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts