Muara Maung, Sumselupdate.com – Jelang peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI , Pemuda Merapi Area menyuarakan kerusakan ekologis yang bertema ‘Merdekakan Kami dari Debu Batu Bara, Kembalikan Hak Kami Atas Lingkungan yang Sehat dan Bersih yang Telah Dirampas’.
Aksi mereka tuangkan banner berukuran cukup besar di Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Rabu (16/8/2023).
Ketua Pelaksana Reza Yuliana mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyuarakan penderitan yang terjadi di Merapi Area.
“Di mana saat ini, kita masih dijajah oleh oligarki. Merapi Area belum Merdeka, hak atas lingkungan hidup bersih dan sehat,” ucapnya.
Semenjak masuknya penambang batu bara pada 2009, udara di Merapi mulai memburuk. Perusahaan pertambangan batu bara khusus di Merapi Barat kini sudah 14 tahun beroperasi dari tahun 2009-2023 dan kualitas udara makin parah.
Debu batu bara yang dihasilkan dari angkutan batu bara yang berton-ton melintas setiap hari di Lahat, Sumatera Selatan yang sangat meresahkan.

“Sebagai pemuda pribumi kita harus lantang menyuarakan penindasaan yang dilakukan kita harus melawan dan jangan hanya diam tertindas,” ujar Reza Y, Rabu ( 16/8/2023).
Merapi Area terdiri dari tiga kecamatan yaitu Merapi Timur (14 desa), Merapi Barat (19 desa), dan Merapi Selatan (11 desa).
Di Merapi Area ada sekitar kurang lebih 50 perusahaan tambang batu bara dan 2 PLTU berskala nasional yaitu PLTU Keban Agung dan PLTU Banjar Sari.
Dampak buruk yang disebabkan tambang dan PLTU yaitu dampak lingkungan dan dampak kesehatan.
Dikarenakan risiko kesehatan itu berdasarkan jenis kegiatan pertambangan yaitu penambangan dalam tanah dan terbuka.
Tambang batubara menghasilkan banyak debu yang jika terhirup dapat menyebabkan flek hitam di paru-paru-pekerja atau orang lain yang tinggal di wilayah sekitar.
Peledakan dan pengeboran dalam proses pertambangan juga menghasilkan mineral halus pada debu yang bisa terhirup dan menumpuk di paru-paru.
Sementara itu, dengan dampak besar lingkungan yang dihasilkan oleh pembakaran batubara untuk energi listrik bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Di mana di dalamnya telah diatur dengan jelas bahwa pembangunan tidak boleh mementingkan kepentingan investor semata.
Pembangunan juga wajib mempertimbangkan kehidupan sosial masyarakat, flora dan fauna karena itu sangat berkaitan dengan kelangsungan sebuah kehidupan.
Salah satu warga Kecamatan Merapi Barat, Sumhayana, mengeluhkan udara yang bercampur debu. Ia hanya berharap mobil angkutan batu bara jangan melintas di jalan raya.
“Ini jalan negara bukan jalan perusahaan tambang batu bara dan pemangku kebijakan harus menindak lanjuti persoalan permasalahan debu ini,” ujarnya. (rel)











