Pemprov Sumsel Larang Mobil Dinas Dipakai ASN Liburan Tahun Baru

Writer: - Selasa, 31 Desember 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Edward Candra.

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk membawah mobil dinas untuk kepentingan liburan tahun baru.

Hal ini ditegaskan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Edward Candra, Selasa (31/12/2024).

Read More

Menurut Edward, mobil dinas (mobdin) tidak boleh dipakai oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan liburan.

Fasilitas negara itu hanya boleh dipakai untuk tugas dinas, bukan kepentingan pribadi. Sehingga ASN juga diminta bijak dalam menggunakan mobdin.

“”Kita imbau untuk bijak, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk berlibur,” tandasnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Pakai Mobil Dinas Pindad Maung, Ini Spesifikasinya

Ia juga menyebut, masyarakat atau pihak lain yang menemukan kendaraan dinas dipakai oleh ASN untuk kepentingan liburan bisa melaporkan disertai bukti kepada Inspektorat Sumsel.

Baca Juga: Dua Anak Pejabat di Gowa Sulsel Rudapaksa Seorang Perempuan di Dalam Mobil Dinas

“Jika masyarakat melihat kendaraan dinas dipakai ASN untuk berlibur lapor ke inspektorat provinsi,” tegasnya.

Edward juga meminta pimpinan di setiap OPD mengawasi mobdin yang ada di satuannya. “Pengawasan juga harus dilakukan oleh masing-masing pimpinan unit kerja,” katanya.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts