Pemkot Palembang Bakal Sidak Kedisiplinan Pegawai

Jumat, 6 Mei 2022
ASN Pemkot Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Libur dan cuti lebaran tahun ini dapat dinikmati oleh Pegawai pemerintah baik Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Non ASN dengan lebih panjang.

Pada 9 Mei nanti, seluruh ASN dan Non ASN diwajibkan bekerja seperti semula dan datang sesuai jam kerja. Pasalnya dari aturan pemerintah pusat yang juga berlaku di daerah libur pegawai sampai dengan tanggal 6 Mei.

Bahkan, karena tanggal 7 dan 8 merupakan hari weekend, maka pegawai pemerintah baru akan masuk pada, senin 9 Mei mendatang.

Karena sudah diberikan waktu libur dan cuti bersama yang cukup panjang, kedisiplinan pegawai saat masuk kerja kembali juga diharapkan tepat waktu.

Advertisements

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, guna memastikan kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintah Kota Palembang pihaknya melakukan sidak sebelum libur dan juga akan dilanjutkan sesudah libur lebaran nantinya.

“Usai lebaran masuk kerja hari pertama kita akan lakukan sidak, melihat kedisiplinan pegawai,” katanya.

Selain harus hadir di kantor, para pegawai juga harus absen fingerprint yang nantinya akan dicek oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kami berharap tidak ada yang bolos di hari pertama dan jika ada yang tidak masuk tanpa keterangan akan diberikan sanksi,” katanya.

Menurutnya, kedisiplinan pegawai ini penting. Apalagi yang bertugas di bidang pelayanan langsung ke masyarakat.

“Kita semua libur ikut aturan pemerintah pusat, masuknya juga sama di 9 Mei. Kecuali pegawai di bagian layanan kesehatan tetap bertugas,” katanya. (Iya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.