Pemkab Turun Tangan Terkait Selisih Lahan Warga Desa Merbau Dengan PT MHP

Jumat, 16 Desember 2016
Ilustrasi demo warga terkait sengketa lahan dengan PT MHP (Foto: Beritaborneo.com)

Baturaja, Sumselupdate.com – Permasalahan lahan tanah antara warga dan perusahaan perkebunan sering kali timbul dan berlarut-larut. Polemik yang terjadi di antaranya perselisihan dan sengketa lahan kedua belah pihak, yang sama-sama mengaku punya hak mengolah atas tanah disengketakan atau diperselisihkan.

Meski berulangkali dilakukan mediasi, sengketa dimaksud acap kali juga berujung bentrok dan tak sedikit yang harus diselesaikan ke pengadilan. Ujung-ujungnya pemerintah dibuat repot dan harus bersikap bijak dalam mengambil keputusan agar tidak merugikan kedua belah pihak.

Read More

Ratusan warga Desa Merbau, kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diketahui tengah berselisih soal lahan tanah yang juga diklaim milik sebuah perusahaan perkebunan, PT Musi Hutan Persada (PT MHP). Sedikitnya 3300 hektar lahan perkebunan yang sampai saat ini masih menjadi rebutan warga dan PT MHP.

Di desa ini, sebanyak 700 lebih warga telah mengolah lahan yang mereka klaim milik mereka. Sementara PT MHP di objek yang sama juga mengklaim perusahaan punya izin mengelola lahan yang merupakan kawasan hutan konsensi.

Tak ingin perselisihan tersebut berlarut-larut, hingga menimbulkan situasi yang tak kondusif, pemerintah Kabupaten OKU melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) OKU, terjun langsung ke lapangan. Tujuannya guna mencari titik temu dari akar permasalahan sebenarnya apa yang terjadi di sini sebelumnya.

“Kita berupaya agar permasalahan lahan antara warga Desa Merbau dan PT MHP tidak berlarut-larut dan menimbulkan gejolak. Makanya kita tengah berupaya menjembatani kedua belah pihak agar sama-sama bisa menemukan solusi terbaik,” kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda OKU, Priyatno Darmadi SSos, MSi.

Dikatakan dia, langkah yang dilakukan pihaknya selaku perpanjangan tangan pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut, akan dilakukan secermat mungkin agar nantinya apa yang menjadi jalan keluar hasilnya memuaskan semua pihak.

Beberapa waktu lalu, ratusan masyarakat di desa ini sudah dikumpulkan dan salah satu hotel di Palembang. Dari pertemuan tersebutlah, menurut Priyatno, diketahui jumlah warga yang mengklaim atas lahan yang diperselisihkan ada 700 lebih.

“Kalau dari perusahannya kita akan mendata soal kelengkapan administrasi, perizinan, batas-batas lahan konsesi yang selama ini mereka usahakan. Dari sinilah nantinya bisa ditemui mana saja lahan-lahan tersebut yang memang sudah menjadi hak perusahaan untuk diusahakan,” tambahnya.

Demikian juga halnya dengan warga setempat. Kata dia, bila aktivitas penanaman di atas lahan yang sedang disengketakan dilakukan setelah perusahaan berdiri dan beroperasi, tentu hal tersebut tidak tepat. Sebaliknya bila kegiatan mereka sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum hadirnya perusahaan, bisa saja warga memiliki surat menyurat tanah yang mereka klaim itu.

“Intinya kalau warga dulu-dulunya memang punya surat menyurat lahan mereka, bisa jadi pertimbangan dalam kita mencarikan solusi bersama. Selaku pemerintah kita tidak ingin perselisihan ini berdampak menimbulkan kerugian kedua belah pihak,” pungkas Priyatno. (Yan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts