Baturaja, Sumselupdate.com – Permerintah Kabupaten (Pemkab) OKU melalui Bagian Hukum dan HAM mengajukan belasan program pembentukan Peraturan Daerah 2017 ke DPRD setempat.
Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan yakni mengenai pencabutan beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang sudah terbentuk sebelumnya.
“Ada beberapa Raperda kita ajukan ke DPRD. Salah satunya memang ada tentang Raperda pencabutan beberapa Perda yang sudah terbentuk sebelumnya,” Kata Kabag Hukum dan HAM, Romson Fitri didampingi Kasubag Perundang-undangan Abdi, Kamis (27/4/2017).
Ia menjelaskan, ada beberapa Perda OKU akan dicabut. Hal ini dinilai karena tidak digunakan lagi mengingat kewenangan bukan lagi milik Pemda OKU. Misalnya, Dinas Pertambangan yang sekarang ini diambil alih Pemerintah Provinsi Sumsel.
Adapun Perda yang akan dicabut, kata Plh Asisten I Setda OKU ini, yaitu Perda Nomor 26 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Tanah, Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pengolahan Mineral dan Batubara. Selanjutnya, Perda Nomor 18 tahun 2013 tentang Pengolahan Udara, Minyak dan Bumi.
“Perda-perda itu isinya mengatur wewenang Dinas Pertambangan. Mengingat kewenangan Dinas Pertambangan diambil alih Pemprov Sumsel, makanya akan kita cabut. Sebab Pemkab OKU tidak ada kewenangan lagi,” katanya.
Disamping itu, lanjut Abdi, ada beberapa Perda yang akan diubah. Misalnya, Perda yang dibutuhkan Bagian Hukum dan HAM yakni Raperda Penyusunan Produk Hukum. “Sebenarnya sudah ada Perda ini. Namun akan diperbarui,” ujarnya.
Abdi menambahkan, ada 13 program pembentukan Perda Kabupaten OKU 2017 yang dibahas DPRD. Rinciannya, 10 Perda pengajuan dari Pemkab OKU dan 3 Perda merupakan inisiatif DPRD, antara lain, Raperda tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat.
Selanjutnya, Raperda tentang Izin Gangguan (HO), Raperda perubahan atas Perda OKU Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kemudian Raperda tentang Pencabutan beberapa Raperda dan Raperda tentang Perubahan atas Perda OKU nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. (wid)