Pemkab Muba Akan Bentuk Pokja Pembinaan BUMD

Kamis, 23 Februari 2017
Rapat pembentukan kelompok kerja Pemkab Muba.

Sekayu, Sumselupdate.com – Menindaklanjuti dan mempercepat penyelesaian pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumsel, terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Muba, pemerintah setempat akan membentuk kelompok kerja (Pokja).

Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perokonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muba Ir H Sulaiman Zakariah MT dan diikuti beberapa dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Inspektorat, BPKAD, Bappeda dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba di ruang Rapat Randik, Kamis (23/2).

Read More

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya ini, bahwa BPK benar-benar menyoroti kinerja BUMD. Oleh karena itu, Pemkab Muba direkomendasikan untuk menunjuk OPD yang mempunyai tugas dalam rangka pembinaan BUMD.

“Sudah kita tetapkan di Peraturan Daerah No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dimana OPD yang ditunjuk yaitu Sekretariat Daerah Kabupaten pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Perekonomian,” ujarnya.

Oleh karena itu, tambahnya Bagian Administrasi Pembangunan dan perekonomian akan membentuk Pokja yang tugasnya khusus menindaklanjuti rekomendasi BPK RI perihal pengelolaan BUMD.

“Pokja ini ditugaskan di Bagian administrasi pembangunan dan perekonomian dengan bantuan dan arahan OPD terkait, oleh karena itu tugasnya harus disusun terarah berdasarkan bidang-bidangnya.  Sehingga, tujuan dibentuknya BUMD berdasarkan ketentuan undang-undang dapat terlaksana dengan baik dan dapat bermanfaat bagi pelayanan dan perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Setda Muba Erdiansyah SP MSi menuturkan aspek yang dinilai BPK yaitu perencanaan strategis pemda sebagai arah dan road map dalam pengembangan BUMD.

Aspek regulasi dan kebijakan pemda, aspek kelembagaan pemda sebagai dukungan kapasitas dan kapabalitas pembinaan BUMD, aspek identifikasi serta penyelesaian masalah pembinaan BUMD.

“Dalam rancangan rencana kerja pembinaan BUMD meliputi, mereview regulasi perda No 11 dan 12 tahun 2005 tentang pendirian PDAM dan Petro Muba atau membuat raperda baru tentang BUMD, menyusun standar operasional prosedur pembinaan dan mengidentifikasi masalah BUMD,”
jelasnya. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts