Pemilik 2.000 Butir Ekstasi Dihukum 18 Tahun Penjara

Senin, 25 Juli 2016
Alex Iskandar (39), terdakwa kasus kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi
Palembang, Sumselupdate.com – Alex Iskandar (39), terdakwa kasus kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi hanya bisa tertunduk lesu mendengar hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/7).
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Mion Gintung juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara. Setelah perbuatannya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah membeli narkotika bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” tegas hakim.
Atas putusan ini, Mion melanjutkan terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir dalam waktu satu pekan ke depan. “Bila tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 14 tahun enam bulan penjara.
Dari fakta persidangan terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Rusman, Nomor 842, RT39, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada 22 Februari lalu.
Dari penggrebekan tersebut petugas mengamankan 2.000 butir pil ekstasi yang disimpan di kloset kamar mandi lantai dua rumah terdakwa. Barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari Amoy (DPO).
Atas temuan tersebut terdakwa yang pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama 2011 yang lalu bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Palembang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.