Palembang, Sumselupdate.com – Tanpa pikir-pikir, Mulyadi (37), pemilik 16 paket ganja seberat 7,85 gram dan 4 paket shabu seberat 0,102 gram langsung menerima vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim da persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/5).
Mengingat hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya sudah lebih rendah satu tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Juharni, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan dan menyediakan narkotika,” ujar Wisnu Wicaksono, saat memimpin sidang.
Selain itu dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, akibat perbuatannya terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp800 juta, subsider enam bulan penjara.
Sedangkan dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa ditangkap aparat kepolisian dari rumahnya di Jalan Karya Jaya, Lorong Losari 4, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang pada 23 Januari lalu.
Lalu dalam penggeledahan polisi menemukan 16 paket ganja dalam dompet hitam dan 4 paket shabu disimpan di belakang tutup ponsel terdakwa dan menurutnya barang haram tersebut dibeli dari Patkay (DPO). (pto)











