Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ini Komentar Dokter Tirta

Sabtu, 27 Maret 2021
Pemudik yang menggunakan transportasi kapal laut.

Jakarta, Sumselupdate.com – Tirta Mandira Hudi atau yang akrab disapa Dokter Tirta memberikan komentar pedas berkaitan dengan larangan mudik lebaran.

Tak tanggung-tanggung, Tirta menyarankan agar pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut. Hal itu dia sampaikan melalui akun TikTok pribadinya.

“Jadi saran saya larangan mudik ini dievaluasi, lebih baik mengetatkan kebijakan pencegahan Covid-19 dengan koordinasi kepala daerah,” tegasnya dilansir AyoSemarang.com–jaringan Suara.com, Sabtu (27/3/2021).

Menurutnya aturan yang baru dikeluarkan pemerintah sejatinya baik tujuannya mencegah Covid-19, namun dalam pelaksanaan di lapangan tidak mudah.

Advertisements

“Sebenarnya baik niatnya mencegah penularan Covid-19, cuman implementasi melarang mudik itu gimana ya?,” ujarnya.

Bukan tanpa alasan, pria yang juga dikenal sebagai influencer itu menilai larangan mudik justru memberikan memicu persoalan baru. Ditambah lagi, belum ditegaskan sanksi bagi yang melanggar, sehingga melarang warga untuk tidak mudik itu sulit.

Kebijakan itu mungkin lebih mudah diterapkan di Jakarta, namun dia tak menjamin dengan warga di daerah lain.

“Pertama, masak kita nempel GPS di setiap mobil atau gerbang tol, atau gerbang tol ditutup, kayaknya sulit malah menghambur-hamburkan uang untuk razia,” ungkapnya.

“Kedua, kalaupun nekat melakukan sanksinya apa? masak semua orang disanksi karena mudik, k4. di Jakarta tegas lah di di luar Jakarta hemsss,” sambungnya.

Larangan mudik Lebaran 2021 disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Berdasarkan keputusan rapat tingkat menteri (RTM), warga dilarang mudik mulai 6-17 Mei 2021. Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan, kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat. (adm3/sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.