Pemerintah Khawatirkan Penyebaran Logo Komunis Timbulkan Konflik Sosial

Seorang ABG diamankan polisi karena mengenakan kaus berlambang palu-arit belum lama ini.

Jakarta, Sumselupdate.com – Masyarakat mulai resah dengan kemunculan simbol-simbol komunisme berupa palu-arit. Apalagi, di sosial media, terekam beberapa aksi yang dengan bangganya mempertunjukkan simbol-simbol tersebut di kaos, slayer dan topi.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pemerintah punya alasan lain selain alasan hukum dalam melakukan penindakan terhadap hal-hal berbau komunis di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, ada kekhawatiran penyebaran dan publikasi simbol-simbol komunias akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

“Pasti kan ada reaksi dari masyarakat. Misal, sampai timbul konflik horizontal,” ujar Badrodin, di Istana Negara, Jakarta belum lama ini sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com.

Menurut catatan Polri, tidak sedikit masyarakat yang menolak simbol komunisme yang beredar, baik di lingkungannya maupun media sosial. Penolakan itu dikhawatirkan berujung konflik.

“Seolah-olah komunisme itu akan bangkit lagi, tumbuh kembali. Ini juga kan hal-hal yang mesti diwaspadai,” ujar Badrodin.

Ia meminta publik tidak perlu terlalu khawatir atas penindakan yang dilakukan polisi. Badrodin memastikan, polisi akan meneliti betul apakah simbol komunis pada seseorang itu termasuk tindak pidana atau bukan.

“Tidak langsung dipidana. Tentu kami minta keterangan yang bersangkutan dulu kan,” ujar Badrodin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kepala Polri, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk menegakkan hukum terkait hal-hal berbau komunisme.

“Presiden jelas menyampaikan, gunakan pendekatan hukum. Karena TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 masih berlaku,” ujar Badrodin Haiti di Istana Negara sehari sebelumnya.

Badrodin sudah memberikan arahan bagi seluruh jajarannya di Indonesia untuk menindak jika menemukan pelanggaran tersebut.

“Kami sudah memberikan arahan kepada seluruh jajaran untuk bisa melakukan langkah-langkah hukum terhadap yang diduga mengandung ajaran komunisme. Apakah itu bentuknya atribut, kaus, simbol, termasuk film-film yang bisa mengajarkan komunisme,” ujar Badrodin. (adm3)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.