Palembang, Sumselupdate.com – Terkait penetapan 13 tersangka dari sebanyak 120 orang yang diamankan dari dua arena judi sabung ayam beberapa waktu lalu, sisanya yang tak terbukti sekitar 107 orang dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
“Sisanya sudah kita pulangkan. Mereka hanya diambil data dan apabila di kemudian hari terlibat dan berhasil tertangkap lagi, baru akan kita proses,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah, saat ditemui di Mapolda Sumsel, Kamis (12/5).
Untuk ke-13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sambung Hans, sebanyak tujuh orang yang diamankan dari arena judi sabung ayam di kawasan Kebun Bunga serta enam orang dari Binjai Palembang.
Sekedar mengingat, sebanyak 120 orang terpaksa diamankan usai jajaran Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggrebekan terhadap arena judi sabung ayam, Minggu (8/5) malam.
Ratusan orang ini diamankan dari dua tempat arena judi yang dilakukan penggerebekan adalah di kawasan Binjai, Lorong Tanjung Burung, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang dan di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang. (man)