Palembang, Sumselupdate.com –Ariansyah (28) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Rahman Della, anggota Paskibraka Sumsel 2014, dijatuhi majelis hakim dengan pidana penjara seumur hidup, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (15/3).
Setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menyatakan terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Firman Pangabean, saat memimpin persidangan.
Atas vonis yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini terdakwa melalui penasihat hukumnya Suwito Winoto masih menyatakan pikir-pikir selama satu pekan ke depan, sebelum menentukan sikap.
“Sementara ini pikir-pikir dulu. Mungkin akan banding dengan dasar bahwa pertimbangan majelis hakim bukan dari fakta persidangan dan hanya berdasarkan BAP,” katanya. (pto)











