Pembunuh Rahman Della Dihukum Seumur Hidup

Selasa, 15 Maret 2016
Terdakwa Ariansyah mendengar putusan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/3).Trash (2)  Smart Views Folders   Junk Recent   Archive Move Delete Spam  More   [No Subject] People [email protected] [email protected], [email protected] Today at 9:19 PMSIDANG-Terdakwa Ariansyah mendengar putusan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/3).Rahman Della Dihukum Seumur Hidup

Palembang, Sumselupdate.com –Ariansyah (28) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Rahman Della, anggota Paskibraka Sumsel 2014, dijatuhi majelis hakim dengan pidana penjara seumur hidup, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (15/3).

Setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Read More

“Menyatakan terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Firman Pangabean, saat memimpin persidangan.

Atas vonis yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini terdakwa melalui penasihat hukumnya Suwito Winoto masih menyatakan pikir-pikir selama satu pekan ke depan, sebelum menentukan sikap.

“Sementara ini pikir-pikir dulu. Mungkin akan banding dengan dasar bahwa pertimbangan majelis hakim bukan dari fakta persidangan dan hanya berdasarkan BAP,” katanya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts