Pembunuh Driver Taksi Online Divonis Mati, Keluarga Korban Sujud Syukur

Rabu, 24 April 2019
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online, Kiagus Sofyan, yakni terdakwa Acundra (21) dan Riduan (45) dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri, Palembang, Rabu (25/4/2019).

Vonis diibacakan hakim yang diketuai Abu Hanifah terhadap kedua terdakwa sama dengan tuntutan JPU Purnama Sofyan. Mendengar putusan majelis hakim kedua terdakwa kaget dan terus berupaya menundukkan kepala.

Read More

Sementara kerabat korban Sofyan yang hadir diantaranya kedua orangtuanya dan sang istri, Fitriani (32) sontak sujud syukur dan meneriakkan takbir sehingga membuat suasana di ruang sidang diselimuti haru.

Suasana pembacaan vonis sempat diwarnai ketegangan saat ketua majelis hakim sempat tercekat suara manakala akan membacakan vonis mati terhadap kedua terdakwa.

Selain keluarga korban, sidang pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa ini juga dihadiri sekitar 50 anggota komunitas taksi online di Palembang yang dipimpin Sekretaris DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel Malwadi.

Kepada wartawan, ayah korban, Kiagus Roni (73) tak kuasa menahan haru. “Alhamdulillah akhirnya mereka menerima ganjaran setimpal dengan perbuatan keji yang telah mereka lakukan kepada anak saya. Mudah-mudahan ini jadi yang terakhir dan tidak dialami lagi oleh sopir taksi online lain,” imbuh Roni dengan nada bicara bergetar.

Terhadap satu pelaku lain, Ab yang diduga selaku otak dari pembunuhan keji ini tak lupa Roni berdoa agar dapat segera ditangkap oleh pihak kepolisian. “Mudah-mudahan cepat ditangkap karena biasanya orang berdosa hidupnya tidak tenang,” ucap pria paruh baya yang lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu membongkar tabir pembunuhan keji yang mendera anaknya.

Hal senada disampaikan Malwadi yang menyatakan puas terhadap hukuman mati yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

“Keadilan harus ditegakkan semoga hukuman mati yang dijatuhman terhadap kedua terdakwa ini menjadi efek jera bagi calon pelaku kejahatan yang lain yang akan berfikir ulang sebelum berbuat, aksi kejahatan,” pinta Malwadi.

Tak lupa, Malwandi berpesan agar jangan pernah ada lagi korban seperti Sofyan dan beberapa sopir taksol yang meregang nyawa dalam menjalankan tugas menafkahi keluarga ini.

“Pesan kami buat calon pelaku kejahatan di luar sana, kami ini hanya mencari nafkah tapi kami diburu pelaku kejahatan. Ini merupakan momen untuk membungkam mereka agar tidak terlintas untuk melakukan aksi jahatnya kepada kami,” sebut Malwandi yang nampak begitu emosional dan coba untuk ditenangkan rekannya.

Sedangkan terdakwa Riduan yang dicecar awak media sesaat setelah keluar ruang sidang mengaku keberatan dan tidak menerima vonis yang dijatuhman tersebut.

“Tidak menerima aku keberatan tapi maaf aku kurang begitu kedengaran,” seloroh Riduan yang berjalan dengan bantuan tongkat sembari dipapah masuk ke dalam sel tahanan sementara PN Palembang. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts