Baturaja, Sumselupdate.com – Setelah sempat buron lebih dari satu bulan, dua tersangka pencuri di rumah kosong berhasil dibekuk polisi. Tersangka atas nama MS (30) dan AS (30) ditangkap polisi.
Kapores OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK SH MH melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid SH saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020) menjelaskan, tersangka diamankan saat akan menjual barang hasil kejahatan.
Kasus pencuriaan itu diketahui pada hari Jumat (10/1/2020) pada puku 17.00 di Talang Sentul Sukarami Dusun V Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) Kabupaten OKU
Pelaku beraksi di rumah Doni Anggara bin Samsuri (39), wiraswasta, alamat di Talang Sentul Sukarami Dusun V Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) Kabupaten OKU.
Korban baru menyadari rumahnya kebobolan saat pulang dari liburan, melihat rumahnya sudah berantakan.
Beberapa barang milik korban yaitu, satu pasang speaker aktif Merk Polytron, satu unit Receiver Parabola merek GoldSat dan satu buah gunting behel warna biru laut telah hilang dicuri orang.
Kemudian korban Doni Anggara melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Peninajaun.
Menurut Doni Anggara akibat pencurian itu dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 1.900.000.
Mendapat laporan itu Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid SH segera memerintahkan unit reskrim untuk diadakan penyelidikan pencurian itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi ada warga dari Desa Sinar Kedaton yang berniat menjual satu pasang salon merk Polytron.
Mendapat info itu, Kanit Reskrim Polsek Peninjauan Ipda Zulhanas bersama anggota segera meluncur ke Desa Sinar Kedaton.
Setelah diselidiki ternyata barang yang akan dijual oleh kedua pelaku itu memang benar barang milik Doni Anggara.
Kemudian kedua tersangka segera ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Peninjauan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah, satu pasang salon Merk Polytron dan satu buah gunting behel warna biru laut. Polisi juga sudah mengambil keterangan para saksi.(arm)