Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Kinerja jajaran Polsek Lubuklinggau Timur patut diacungi jempol. Betapa tidak, Warman Sawiran alias Man (36), spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang merupakan buronan Polda Jambi dibekuk di kontrakannya, di Jalan Yos Sudarso, Lorong Laras, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Selain itu, dua butir timah panas milik petugas terpaksa disarangkan di betis dan mata kaki kiri pelaku, karena berusaha melawan dan kabur ketika ditangkap. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah sekitar 30 kali melakukan aksi curat.
Bahkan, diketahui dari laporan Polda Jambi, tersangka dengan istrinya melakukan pencurian di Pendopoan Gubernur Jambi. Di mana tersangka Man berhasil kabur, sedangkan istrinya sudah ditahan di Polda Jambi.
Tersangka ditangkap Rabu (12/10/2016) sekitar pukul 10.00, selang beberapa jam usai melakukan pencurian di rumah Ahmad Murtin (55) di Jalan SPMA, RT1, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dengan mengasak satu mobil dan sejumlah perhiasan emas.
“Dia sangat lincah dan profesional. Dalam menjalankan aksinya dilakukan sendirian,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Wakapolres Kompol Suryadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP M Ismail.
Pencurian dilakukan tersangka sekitar pukul 2.30 dengan cara mencongkel jendela belekang rumah menggunakan parang. Lalu tersangka masuk ke kamar mengambil pakaian dan memasukannya ke dalam koper. Dia sempat menghentikan aksinya sejenak, karena mendengar suara perempuan datang yang diketahui merupakan istri korban baru pulang dari Palembang.
Saat itu juga pelaku keluar dan menutup kembali jendela untuk bersembunyi. Setelah istri korban masuk ke dalam rumah lantas tidur, tersangka kembali beraksi dengan mengambil koper yang berisikan pakaian, ponsel, perhiasan serta seperangkat komputer.
“Barang curian itu dimasukan pelaku ke dalam mobil yang ada di garasi. Lalu tersangka menghidupkan mobil dan kabur ke arah Rupit, Kabupaten Muratara untuk menitipkan mobil serta barang-barang hasil curian tersebut,” terang Kapolsek.
Lalu tersangka kembali ke Lubuklinggau dengan naik angkutan umum dan membawa barang-barang yang diambil ke rumah kontrakannya. Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Mirage B 1709 WFZ, satu bua koper warna merah bersi pakaian, satu buah koper warna hitam berisi pakaian, satu unit HP merk Nokia.
Lalu satu perangkat komputer merk Acer, 6 psc gelang emas putih seberat 3 suku, satu buah jam tangan merk gues warna gold, satu buah kacamata dan 3 psc elang emas warna kuning. “Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp160 juta,” katanya.
Sementara itu, tersangka Warman mengaku sendirian dalam menjalankan aksinya. Dia pun mengakui sudah pernah di penjara dalam kasus curat. “Saya maling untuk makan,” tandasnya. (and)











