Jakarta, sumselupdate.com – Pembiaran terhadap terkatung-katungnya keberlanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memperlihatkan ketidakpedulian pimpinan DPR terhadap ancaman pelanggaran hak-hak dasar yang dihadapi kelompok marginal.
“Pembiaran pimpinan DPR terhadap proses pembahasan RUU PPRT berarti mengabaikan penderitaan pekerja rumah tangga yang hingga kini belum terlindungi dari ancaman pelanggaran hak dasar mereka sebagai manusia. Kondisi ini akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan DPR mendatang,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (3/8).
Menurut Rerie sapaan akrab Lestari Moerdijat, tahapan proses legislasi untuk RUU yang bertujuan melindungi pekerja rumah tangga itu, sudah mendapat dukungan dari semua pihak.
Pada sidang paripurna 21 Maret 2023 seluruh fraksi di DPR mendukung penetapan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR.
Sikap fraksi-fraksi di DPR itu pun disambut baik pihak eksekutif. Pada 25 April 2023, tambah Rerie, Presiden pun mengirim Surpres yang menyatakan kesiapan pemerintah membahas RUU tersebut bersama DPR dengan menunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai wakil pemerintah untuk membahas draf RUU PPRT.
Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah juga sudah mengirimkan DIM (daftar inventarisasi masalah) untuk dibahas dalam panitia khusus DPR.
Baca juga : Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Bamsoet Dorong Peningkatan Pembangunan Desa
Namun, kata Rerie, hingga saat ini pimpinan DPR belum menindaklanjuti Surpres dan DIM Pemerintah itu.
Dikatakan, mewujudkan RUU PPRT menjadi undang-undang adalah bagian dari menjalankan amanah konstitusi yang menegaskan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan.
Sehingga, membiarkan RUU PPRT tidak menjadi undang-undang sama saja dengan mengabaikan amanat konstitusi itu.
Karena itu, Rerie mendesak pimpinan DPR segera melanjutkan pembahasan RUU PPRT sampai menjadi undang-undang agar tidak terjadi preseden buruk bahwa pimpinan DPR boleh mengabaikan amanah konstitusi dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. (duk)











