Pembegal Mahasiswi Modus Pepet dan Cabut Kunci Motor, Dibekuk Petugas

Senin, 1 Februari 2021
Salah seorang tersangka pembegalan saat diamankan petugas.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Pelaku kejahatan kini tak lagi pandang bulu, siapaun bisa menjadi korban. Bahkan, jika korban melawan, mereka tidak segan-segan nekat menganiaya korbannya.

Seperti yang dilakukan komplotan begal atas nama Adi Santiyo (20). Bersama dengan dua rekannya, mereka melakukan aksi begal kepada korbannya seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Lubuklinggau, berinisial, ES (25) warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

Diduga, kawanan itu nekat melakukan aksi begal terhadap korban dengan menggunakan senpira serta sajam jenis pisau, di Jalan Umum, Kelurahan O Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.50 WIB, Sabtu (14/11/2020), lalu.

Setelah proses penyidikan dan penyelidikan, salah seorang tersangka berhasil dibekuk Tim Landak Sat Reskrim Polres, di Dusun Seri Kemuning, Desa Sukamana, Kecamatan STL UluTerawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (30/1/2021).

Advertisements

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya, benar, berhasil ditangkap atas nama Adi Santiyo,” kata Alex, Senin (1/2/2021).

AKP Alex menjelaskan, aksi curas tersebut terjadi bermula saat ketiga pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung memepet sepeda motor korban.

Kemudian, pelaku langsung mencabut kunci kontak motor korban.

Setelah sepeda motor korban berhenti, salah satu dari pelaku langsung menduduki sepeda motor milik korban. Namun saat itu, korban berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya.

Merasa mendapat perlawanan, salah satu pelaku mengangkat baju kaosnya dan mengancam dengan memperlihatkan senpira yang berada di pinggang.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku yang berada di belakang korban turun dan mengancam dengan menggunakan sebilah pisau.

Karena ketakutan dan merasa terancam korban dengan terpaksa merelakan sepeda motor miliknya dibawa kabur para pelaku.

“Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan laporan polisi LP/B-06/XI/ 2020/ Sumsel/ Res Mura/Sek.Pwd, tanggal 14 November 2020, akhirnya salah seorang pelaku berhasil diringkus petugas, di Dusun Seri Kemuning, Desa Sukamana, Kecamatan STL UluTerawas, Kabupaten Mura.

Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang asyik bermain judi kartu.

“Tanpa, pikir panjang, anggota meringkus tersangka. Selain tersangka, anggota menyita BB satu lembar STNK atas nama Sujarwo,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.