PALI, Sumselupdate.com – Pembangunan tugu atau gerbang selamat datang sebagai tapal batas antara Kabupaten PALI dan Kabupaten Muaraenim, belum juga rampung.
Padahal, pembangunan tugu atau gerbang PALI yang berada di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi ini, harusnya sudah diselesaikan di penghujung 2020. Tapi, nyatanya hanya sebatas dua tiang besar yang berdiri kokoh di dua sisi jalan masuk Kabupaten PALI.
Molornya pembangunan gerbang batas oleh pihak ketiga, membuat Dinas Perkim Kabupaten PALI bakal mengambil sikap tegas. Denda akan dijatuhkan sebesar 1/100 dari bagian kontrak yang belum terselesaikan selama 50 hari sampai tanggal 19 Februari 2021 ini.
Hal itu dikemukakan Plt Kepala Dinas Perkim PALI Ahmad Hidayat melalui Ardi Ferdian PPTK pembangunan gerbang tersebut, Senin (1/2/21).
“Pembangunan gerbang batas itu baru 60 persen dikerjakan. Memang batas akhir kontrak sampai akhir tahun 2020 lalu. Namun karena adanya beberapa kendala pihak pelaksana mengajukan adendum atau perpanjangan kontrak yang akhirnya disetujui dan diberi batas akhir hingga tanggal 19 Februari mendatang,” jelas Ardi.
Ditegaskannya bahwa, apabila hingga batas akhir kontraktor belum juga menyelesaikan pekerjaan itu, maka Dinas Perkim akan memutus kontak kerja.
“Selama perpanjangan masa kontrak, pihak kontraktor di denda. Tapi kalau masih belum selesai maka kita putus kontraknya,” tandasnya.
Untuk itu, Ardi berharap pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan itu selagi masih ada waktu.
“Saat ini memang tidak terlihat adanya aktivitas kerja di lokasi pembangunan. Tapi dari keterangan pihak kontraktor, infonya mereka (kontraktor) mengerjakan bagian rangka gapura di pabrik. Setelah selesai dirakit di pabrik langsung di pasang. Namun kami berharap pekerjaan ini tidak lagi mengalami kendala, karena proyek ini bukan lagi kesalahan pemerintah,” tutupnya. (adj)











