Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Polisi sebut dengan adanya kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang baru Maret 2022 beroperasi, terpasang 15 titik ruas jalan yang ada di Palembang sedikit banyak telah mengubah budaya tertib berlalulintas di Kota Palembang.
Hal itu diungkapkan langsung Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Irwan Andeta pelanggaran terbanyak yang tertangkap kamera adalah pengendara roda dua.
“Dari semua pelanggaran yang terekam kamera ETLE untuk pengemudi sepeda motor yang tak menggunakan helm menjadi pelanggaran terbanyak,” ungkap Irwan.
Menurut mantan Kasatlantas Polrestabes Palembang ini selain tidak menggunakan helm, yakni menerobos lampu merah, mengunakan ponsel hingga berboncengan tiga, atau untuk pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt.
Bentuk penurunan pelanggaran tertib berlalulintas lintas salah satu, yang digambarkan adalah pelanggaran memainkan ponsel dari yang sebelumnya terdata sebanyak 45 ribu pelanggaran per-bulan turun drastis menjadi hanya 6 ribu pelanggar. Untuk pelanggaran tidak memakai safety dari 150 ribu pelanggar per bulan turun menjadi 100 ribu pelanggar.
Sementara untuk titik kamera ETLE yang terbanyak menangkap pelanggaran tertib berlalulintas berada di dua titik kamera etle yang ada di kawasan Seberang Ulu yakni di Jalan KH Wahid Hasyim dan Jalan A Yani keduanya berada di wilayah Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1 Kota Palembang.
Berbagai upaya juga telah dilakukan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran. Diantaranya dengan menempatkan personel Satlantas Polrestabes Palembang khususnya pada titik-titik rawan yang terjadi pelanggaran. (**)