Palembang, Sumselupdate.com – Akibat ulahnya menyiramkan cuka parah ke wajah dan tubuh Herman (60) warga Jalan Bambang Utoyo, Lorong Sumur Tinggi III, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang pada 15 November lalu, Satria Purnomo (35) harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Karang Kuang, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT III Palembang diamankan saat sedang nongkrong di Pasar 16 Ilir bersama saksi Reni Sartika (23) oleh anggota Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang, Senin (25/11) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum Iptu Ginting membenarkan anggotanya yang dipimpin Kasubnit Pidum Ipda Andrian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, setelah itu anggota kita membawa pelaku ke Polrestabes Palembang dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut telah menyiramkan cuka parah ke arah korban,” ujarnya, Rabu (27/11/2019).
Awal mulanya korban sempat berkencan dengan saksi Reni Sartika pada 15 November, setelah selesai korban pulang dengan mengendarai sepeda motor, namun saat melintas di Pasar Tengkuruk, Blok B, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I, pelaku langsung menyiramkan cairan keras.
Hingga membuat wajah, leher, tubuh dan sebagian tangan korban mengalami luka bakar dan setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban. Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Charitas oleh warga.
Berdasarkan hasil dari penyelidikan, anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang melihat pelaku sedang nongkrong di depan Pasar 16 Ilir dan langsung diamankan.
Sementara pelaku Satria mengatakan nekat melakukan aksi tersebut lantaran rasa cemburu terhadap korban yang sangat dekat dengan saksi. “Saya cemburu dengan korban hingga saya nekat menyiram korban dengan cuka parah,” singkatnya. (tra)











