Palembang, Sumselupdate.com – Satreskrim Polrestabes Palembang dalam dua pekan terakhir telah menangkap tiga orang pemilik senjata api rakitan dan senjata api secara ilegal.
Adapun ketiga tersangka yang telah diamankan polisi yakni Candra Mustopo alias Yanto (38), Martin Juliyanto (35) dan Zulkarnain (39). Ketiganya ditangkap masing-masing pada 16, 18 dan 26 November.
Polisi pun mengimbau masyarakat yang memiliki senjata api secara ilegal untuk menyerahkannya kepada pihak berwajib. Bagi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada polisi, tidak akan diproses hukum.
“Masyarakat yang masih memiliki, menyimpan senjata api ilegal agar dapat menyerahkan ke kepolisian dan tidak akan dipermasalahkan (diproses hukum) karena telah membantu tugas pihak kepolisian,” ujar Kasateskrim Polrestabes Palembang Kompol Yon Edi Winara, Rabu (27/11/2019).
Tentunya bagi masyarakat yang kedapatan membawa senjata api secara ilegal, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui ada kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Bagi masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan senjata api dan pemiliknya, agar melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Yon. (tra)