Pelaku Penikaman Penjual Es Keliling Diringkus Polsek SU I Palembang

Rabu, 23 Juni 2021
Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang melakukan pengeroyokan dan menikam korban Solihin (40) penjual es keliling.

Laporan: Haris Widodo

Palembang,Sumselupdate.com – Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, bergerak cepat meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang melakukan pengeroyokan dan menikam korban Solihin (40) penjual es keliling, Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Read More

Kedua pelaku Anang (55) dan Dewi (50) diamankan di Simpang Sungki, Selasa (23/6/2021) pukul 22.45 WIB. Kapolsek SU I Kompol Farizon, didampingi Kanit Reskrim Iptu Yundri, membenarkan sudah mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

“Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban di Polsek SU I. Pelaku diamankan saat berada di kawasan Simpang Sungki Kertapati,” ujar Farizon saat ditemui di Mapolsek Seberang Ulu I Palembang.

Kini keduanya sedang diperiksa dan dimintai keterangan terkait aksinya.

“Motifnya korban menebang pohon, dan mengenai jaringan listrik di rumah pelaku. Sehingga salah paham dan terjadilah keributan,” katanya.

Polisi saat mendatangi rumah pelaku.

Dikatakannya, pelaku Anang membacok korban yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang es keliling,  dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pedang di kbagian kepala korban.

Akibatnya, korban mengalami luka bacok pada bagian kening sebelah kanan, kepala bagian belakang sebelah kiri, di pipi sebelah kanan, telinga sebelah kiri, luka lecet lengan tangan kiri. Sedangkan pelaku Dewi memukul tubuh korban dengan menggunakan sepotong bambu.

Saat diwawancarai, Anang mengatakan benar telah membacok korban.

“Sempat cekcok mulut dulu dengan korban, lalu ribut saya juga terluka di bagian kepala, karena dia menyerang duluan,” katanya.

Sementara istrinya Dewi mengaku bukan ikut memukul korban, namun berusaha untuk melerai perkelahian antara suami dan korban.

“Saya hanya ingin melerai saja dengan bambu, sumpah tidak sedikit pun saya memukul atau menyentuh tubuh korban,” ujarnya.

Atas tindakkan tersebut pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts