Palembang, Sumselupdate.com – Setelah beberapa kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri kelas 1, Palembang, terdakwa Fatur Akbar (25), warga Jalan DI Panjaitan Lorong Kramat RT 23/09 No 71 Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II, Palembang, akhirnya dituntut Majelis Hakim yang diketuai Sunggul, selama 20 tahun penjara, Rabu (31/5/2017).
“Terdakwa dituntut 20 Tahun Penjara, karena telah terbukti melanggar pasal 365 ayat 4 KHUP. Diketahui karena terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban (Sri Ekawati-red), meninggal dunia,” ungkap Majelis Hakim, Sunggul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1, Palembang.
Mendengar tuntutan majelis hakim, Fatur Akbar, pun terlihat hanya diam terlemas, dan tak bisa berkata-kata lagi. Dengan wajah tertunduk, terdakwa Fatur pun mengakui perbuatannya dan bersalah, “Saya mengaku salah Pak. Saat itu saya khilaf,” katanya.
Diketahui, kejadian itu berawal ketika terdakwa Fatur Akbar bersama dengan Abdul Karim (DPO), pada Minggu, (16/10/2016), sekitar pukul 22.00 di depan Hotel Madis di Jalan A Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan SU I, Palembang. Di mana terdakwa dan Abdul Karim sedang membawa mobil angkot jurusan Plaju.
Kemudian saat mobil yang dikendarai terdakwa dan Abdul Karim melintas di depan JM Plaju, mereka melihat korban Sri Ekawati.
Lalu korban menyetopi laju mobil angkot yang dikendarai terdakwa, dan angkot pun berhenti. Korban saat itu lalu naik angkot dan duduk di depan di sebelah kiri, saat mobil angkot yang dikemudikan Abdul Karim menuju Hotel Madis.
Dari sana, Abdul Karim mulai berkode dengan terdakwa Fatur dan berkata kepada korban ‘Lanjakelah’. Dengan berani terdakwa langsung mengambil pisau di tasnya dan menodongkan ke leher korban. Sempat terjadi perlawanan, korban pun berkata.
“Awak kecik nak nodong pulo, kau tahu dak dengan aku, cari yang lain bae”. Namun saat itu terdakwa tidak
menghiraukan perkataan korban.
Tak terima dengan perkataan korban, saat itu terdakwa Fatur Akbar mengambil tali tasnya dan langsung melilitkan ke leher korban, tetapi korban tetap melawan, hingga akhirnya terdakwa pun menusuk korban beberapa kali dan korban meninggal dunia dan dibuang di TKP (tempat kejadian perkara), di Jakabaring.
Kejadian ini pun terungkap setelah pihak kepolisian Polresta Palembang, unit Pidana Umum (Pidum) melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa Fatur Akbar.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum, Desmilita, SH, juga menghadirkan barang bukti, berupa satu helai baju perempuan warna hijau, satu helai singlet perempuan warna coklat, satu potong celana perempuan (legging).
Kemudian. satu unit handphone Nokia type 1172 warna hitam dan mobil angkot merk Daihatsu Grand Max warna merah nopol BG 1285 UC jurusan Ampera-Plaju. (tra)











