Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Polisi menyebut lima orang pelaku curanmor dan dua orang penadah yang ditangkap Tim Opsnal Punisher Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel merupakan jaringan yang saling terhubung.
Seperti yang disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK MH menjelaskan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh lima tersangka curanmor ini beraksi berdasarkan dari pesanan penadah.
“Jadi mereka ini satu jaringan, dimana mereka melakukan aksi curanmor setelah ada pesanan dari penadah, jadi pesan baru cari, sehingga ini memang sudah teroganisir,” jelas Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK MH didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK MH dan Kanit 4 AKP Taufik Ismail SH, pada Jumat (11/08).
Dijelaskan dari ke tujuh tersangka ini pihaknya menghimpun ada sembilan laporan polisi, tiga di antaranya dilaporkan ke Polda Sumsel dan enam lainnya dilaporkan jajaran Polrestabes Palembang.
“Dari data yang kita terima, sebagian besar pelaku merupakan residivis ada yang kasus serupa, ada yang kasus pembunuhan, dan ada yang kasus narkoba,” ucap Anwar.
Dimana modus operasi dari pelaku menggunakan kunci letter T, berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka sepeda motor yang kerap menjadi sasaran empuk pelaku curanmor adalah sepeda motor Honda Beat.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, bagi yang memiliki kendaraan bermotor untuk menambahkan kunci ganda atau rahasia bila perlu juga juga dirantai, dan jangan parkir sembarangan,” ucapnya.
Bersama dengan ke tujuh tersangka, ada enam sepeda motor yang berhasil diamankan, terdiri dari tiga unit Honda BeAt, dua unit Yamaha N-Max dan satu motor sport Yamaha R-15.
“Selain itu ada kunci letter T yang digunakan pelaku curanmor, serta dua unit ponsel android yang digunakan penadah menghubungi pelaku curanmor,” ucap direktur.
Terhadap ke lima tersangka curanmor dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Sementara untuk dua orang penadah yang ditangkap dikenakan melanggar pasal 480 KUHP tentang perbuatan menjual dan mencuri barang dari hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Terkait, sepeda motor Honda Beat yang menjadi sasaran empuk pelaku curanmor juga dibenarkan oleh Fikriyadi alias Wak Tanjak yang mengaku sudah 11 kali melakukan aksi curanmor.
“Paling lembut itu Honda Beat, paling butuh waktu kurang dari 20 detik,” ucapnya.
Dijelaskan pula, untuk satu unit motor yang yang berhasil dicuri di jual cepat ke penadah yang sudah memesan.” Kalau Honda Beat saya jual dua juta lima ratus, kalau yang Yamaha R-15 itu saya juga lima juta,” ucapnya. (**)











