Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang ini Ternyata Eks Napi Program Asimilasi yang Baru Bebas dari Lapas Sorulangon Mura

Kamis, 7 Mei 2020
Tersangka Hermansyah yang baru bebas dari penjara kembali diciduk lantaran melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Pagaralam Utara.

Pagaralam, Sumselupdate.com – Hermansyah (25) bin Junaidi yang diciduk Tim Tataika72 Polsek Pagaralam Utara (PAU), Kota Pagaralam, Sumsel pada Selasa (5/5) lalu, ternyata eks narapidana program asimiliasi yang dicanangkan Kemenkum HAM.

Warga Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang ini baru beberapa hari bebas dari Lapas Sorulangon Musirawas (Mura).

Read More

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo kepada Sumselupdate.com, Kamis (7/5/2020), mengatakan, diketahuinya jika tersangka merupakan mantan napi program asimilasi hasil pemeriksaan mendalam dari pelaku.

“Dengan adanya asimilasi harapannya adalah pembinaan narapidana, tetapi  justru pelaku yang baru di-asimilasi ini melakukan tindak pidana lagi,” kata Herry.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hermansyah harus merasakan perihnya timah panas yang dilesakkan petugas.

Dia dibedil aparat lantaran melawan petugas saat diminta menunjukan keberadaan rekannya dalam melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik warga Kota Pagaralam, Selasa (5/5/2020), sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan tersangka Hermansyah berdasarkan laporan Syamsul Nahrowi yang mengaku, pada malam kejadian dirinya memarkirkan sepeda motor Suzuki Smash nopol B 6494 BAI di Gang Nusa Indah, RT01 RW01m Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Tak lama kemudian, dia memergoki sepeda motornya sudah digondol pelaku dan rekannya. Korban pun bersama warga melakukan pengejaran.

Oleh warga, korban disarankan untuk melapor ke petugas piket Polsek PAU. Sedangkan warga lainnya masih berusaha mengejar pelaku dan rekannya yang sudah berhasil memacu kendaraan korban.

Tim Tataika72 Polsek PAU, Kota Pagaralam yang berhasil mengamankan tersangka curanmor Hermansyah.

 

“Laporan korban langsung diterima oleh petugas piket Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara. Setelah kita mendapat laporan kita langsung bergerak karena kejadian sangat baru,” jelas Kapolsek PAU.

Tidak lama kemudian petugas piket Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara mendapatkan Informasi jika kedua pelaku sedang dikejar warga.

Berbekal informasi itu, dirinya berserta Tim Tataika72  langsung menuju TKP untuk ikut bergabung melakukan pengejaran.

Setelah melakukan pengejaran cukup lama, tersangka Hermansyah berhasil dikepung petugas dibantu warga.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti sepeda motor merk Suzuki Smash nopol B 6494.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya Randi, warga Kabupaten Empat Lawang.

Mendapat pengakuan tersebut, Tim Tataika72 yang dipimpin langsung Kapolsek PAU langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Empat Lawang untuk mencari keberadaan tersangka Randi.

Namun saat hendak melakukan pengembangan tersebut, tersangka Hermansyah berusaha kabur dengan cara mendorong anggota.

Tak ingin buruannya lepas, anggota langsung memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

Lalu tersangka dibawa ke RSUD besemah untuk dilakukan perawatan medis dan kemudian diamankan ke Mapolsek Pagaralam Utara untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (ric)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts