Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun berinisial KA di Palembang, Sumatera Selatan, diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan lima orang temannya. Kasus tersebut dilaporkan ibu korban, Amelia Septiani (42), ke Polrestabes Palembang pada Minggu (11/10/2026) malam.
Laporan itu dibuat setelah korban diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami luka memar di wajah, dada, dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Ibu korban berharap polisi mengusut kasus tersebut dan meminta para terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Menurut Amelia, peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan KH Gubernur Bastari, tepatnya di belakang Bank Sumsel Babel, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Kepada petugas kepolisian, Amelia yang merupakan warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, menjelaskan bahwa anaknya mendatangi lokasi tersebut untuk menyelesaikan persoalan dengan sejumlah temannya.
“Dari keterangan anak saya, awalnya mereka memang sudah ada permasalahan kecil. Jadi anak saya ke lokasi berniat untuk menyelesaikan masalah,” ungkap Amelia.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, KA justru diduga menjadi korban pengeroyokan oleh lima orang yang dilaporkan, masing-masing berinisial NF, EG, RM, JH, dan SF.
“Anak saya dikeroyok, dianiaya, dipukuli sampai dia mengalami luka memar di wajah, luka memar di bagian dada, dan sekujur tubuhnya lebam. Oleh itulah saya melapor ke sini. Saya berharap keadilan dan pelaku segera dipanggil guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Amelia.
Amelia juga menyebutkan bahwa aksi penganiayaan tersebut sempat diunggah oleh pihak yang diduga terlibat melalui status media sosial. Hal itu turut menjadi salah satu alasan dirinya membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Eko Demi Saputra, didampingi Kanit SPKT Ipda Tri, membenarkan bahwa laporan dari ibu korban telah diterima.
“Untuk laporan orang tua korban sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), guna dilakukan penyelidikan dan memanggil para terlapor,” ujarnya.
Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan. Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian.
(**)







