Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara dugaan manipulasi data elektronik terkait pengaktifan sinyal iPhone internasional (inter) dengan empat terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang ditunda, Senin (12/10/2026). Pemeriksaan saksi lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Ahmad Rifai, Bagus Rana Wijaya, Irfan Java Imam Supriyanto, dan Rudi Kusuma. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik dalam aktivitas penjualan iPhone internasional serta layanan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat dapat menggunakan jaringan operator seluler di Indonesia.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati, SH, Rudi disebut menjalankan usaha penjualan telepon seluler melalui RUDIGINA Phone Cell sejak 2011. Sementara itu, aktivitas penjualan iPhone internasional dalam perkara tersebut disebut berlangsung sekitar 2023 hingga 2026.
Dalam dakwaan diuraikan, konsumen dikenakan biaya sekitar Rp250 ribu untuk setiap pendaftaran IMEI. Layanan tersebut disebut memberikan garansi selama tiga bulan, dengan keuntungan berkisar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu untuk setiap IMEI.
JPU mendakwa perbuatan tersebut berkaitan dengan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap sebagai data autentik.
Atas dugaan perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan alternatif, Rudi juga didakwa melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan penundaan tersebut, pemeriksaan saksi lanjutan dalam perkara yang melibatkan empat terdakwa ini akan kembali digelar pekan depan. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari pembuktian atas dakwaan yang diajukan jaksa.
(**)







