Pejabat Disdikpora Palembang Hadapi Putusan Hakim

Senin, 23 Mei 2016
Terdakwa Hasanudin menjalani sidang beberapa waktu lalu.
Palembang, Sumselupdate.com – Sesuai jadwal, Hasanudin dan Rahmat Purnama yang menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab sekolah 2012/2013 hari ini akan menghadapi putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/5).
Kedua terdakwa yang merupakan mantan pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang ini sudah datang ke Pengadilan Negeri Palembang.
Terlihat terdakwa masih duduk di kursi pengunjung dalam ruang sidang bersama keluarga dan kerabat masing-masing, sembari menunggu majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Hasanudin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Sedangkan Rahmat Purnama dituntut pidana penjara tiga tahun.
Atas perbuatannya dinyatakan oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.