Pejabat di Kabupaten OKI Lapor LHKPN Tepat Waktu

Rabu, 21 Juni 2023

Laporan: Syakbanudin

Kayuagung, Sumselupdate.com- Admin instansi LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Kabupaten OKI, Heni Indrayani menegaskan jika LHKPN yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Mauliddini, SKM sudah terverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Read More

Hal tersebut diketahui melalui aplikasi E- LHKPN milik KPK.

Heni Indrayani menjelaskan pengisian LHKPN ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, dilaksanakan sejak 1 Januari hingga 31 Maret secara online.

Menurut Heni, LHKPN yang disampaikan Kepala BKPP OKI, Mauliddini SKM, sudah tepat waktu.

Nah, karena banyak yang mengisi data LHKPN tersebut, maka terkadang dalam menunggu status verifikasi dinyatakan lengkap menunggu antrean dari link ke KPK tersebut.

“Untuk LHKPN yang disampaikan oleh Kepala BKPP OKI, terverifikasi dinyatakan lengkap pada bulan April tadi. Dalam pengisian LHKPN itu dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. Kita sebagai admin hanya memantau saja, apakah sudah atau belum terverifikasi. Dan soal dinyatakan lengkap atau tidak itu langsung di umumkan oleh admin KPK langsung,” ucapnya.

Heni Indrayani menambahkan tak hanya Kepala BKPP OKI yang sudah tepat waktu menyampaikan LHKPN.

Namun juga seluruh pejabat OKI sudah tepat. Sebab kata dia, ada sanksi jika seorang pejabat tidak melaporkan LHKPN yakni hukuman disiplin bahkan dapat di dibebastugaskan dari jabatan atau non job.

Sebagaimana diketahui, LHKPN berdasarkan Perbup yang mengisi pejabat eselon II, Pejabat Kasubag Keuangan, Pejabat Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran, serta Pejabat Pengurus Barang dan Jasa.

Ke empat pejabat ini tidak lagi mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten OKI melalui aplikasi SIHARKA.

Sedangkan seluruh ASN selain 4 Pejabat tersebut wajib melaporkan hartanya melalui LHKASN.Adapun aplikasi pelaporan LHKPN  langsung melalui link pada website KPK RI, dengan aplikasi E-LHKPN.

Ini bisa dipantau oleh admin instansi BKPP. Sedangkan untuk LHKASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara langsung melalui link ke Kemenpan, dengan aplikasi Siharka. Dan adminnya Inspektorat OKI. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts