Pegawai Gudang Minyak Ilegal Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bos Gudang Masih DPO

Penulis: - Rabu, 5 Juni 2024
Pegawai Gudang Minyak Ilegal Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bos Gudang Masih DPO
Pegawai Gudang Minyak Ilegal Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bos Gudang Masih DPO

Palembang, Sumselupdate.com – Feldi Januri pegawai gudang minyak ilegal di kawasan jalan Talang Keramat Banyuasin, Sumsel di vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati SH MH, di PN Palembang Selasa (04/06/2024).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Feldi Januri Pratama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan turut serta, menyuruh ,meniru atau memalsukan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu, yang di pasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatan terdakwa Feldi Januri Pratama diancam dalam pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Feldi Januri Pratama dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 11 miliar subsider 6 bulan,“ tegas Hakim

Sementara itu usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU Kejati Sumse kompak langsung menyatakan menerima atas vonis tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH menuntut terdakwa Feldi Januri Pratama, dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp 11 miliar subsider 2 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa sekira bulan September 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Feldi Januri Pratama dihubungi Emri (DPO) melalui hp untuk mengajak terdakwa bekerja di gudang penyimpanan BBM dengan mengatakan “di, kamu ingin kerja gak?” dijawab terdakwa Feldi Januri Pratama jawab “kerja apa?” dijawab kembali oleh EMRI (DPO) “ikut saja kerja di gudang”, terdakwa Feldi Januri Pratama tanyakan kembali “gudang apa?“ dipertegas oleh Emri “gudang minyak”.

Lalu pada bulan Oktober 2023 terdakwa Feldi Januri Pratama ditelepon dan langsung dijemput oleh Emri menuju gudang penyimpanan BBM yang berada di Jalan Keramat Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kab. Banyuasin.

Selanjutnya Feldi di gudang penyimpanan BBM tersebut ialah menerima BBM solar yang masuk ke gudang yang dibawa oleh mobil-mobil pribadi, lalu minyak solar yang diantar oleh mobil pribadi tersebut terdakwa pindahkan ke drum lalu dirinya memindahkan ke baby tank dengan cara menyedot dengan menggunakan mesin sedot.

Lalu Feldi menerima dan memindahkan minyak solar yang datang ke gudang penyimpangan, terdakwa Feldi Januri Pratama juga diperintah oleh Emri untuk mencampur minyak solar tersebut apabila mendapatkan minyak solar yang warnanya kemerahan, terdakwa mencampurnya dengan minyak solar murni dengan perbandingan antara 50:50.

Bahwa atas perintah Emri (DPO) juga terdakwa melayani apabila ada orang yang hendak membeli minyak solar tersebut yang biasanya terjadi pada malam hari, dengan cara Emri (DPO)
datang ke gudang dan memerintahkan terdakwa untuk memuat minyak solar yang berada di dalam baby tank penampungan ke mobil pembeli dengan menggunakan mesin sedot.

Bahwa pada hari selasa tanggal 9 Januari 2024 gudang tempat terdakwa bekerja didatangi oleh pihak kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang mana sebelumnya tim dari unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Talang Banyuasin, terdapat sebuah gudang yang digunakan untuk tempat penyimpanan kegiatan BBM illegal.

Kemudian di gudang tersebut hanya didapati terdakwa Feldi Januri Pratama dan anak Jefri Manik yang merupakan pekerja di gudang penyimpanan BBM tersebut dan sedang beristirahat dan didapati juga di gudang tersebut barang bukti BBM jenis solar berjumlah ± 10.000 liter.

Bahwa dari keterangan terdakwa Feldi Januri Pratama dan anak Jefri Manik mereka berdua merupakan pekerja dari Emri (DPO) dan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Lalu terdakwa Feldi Januri Pratama dan anak Jefri Manik beserta barang bukti lainnya diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.