Paslon Dibatasi Dana Kampanye Hanya Rp10 Miliar, KPU PALI Siapkan Tim Audit Independen

Minggu, 27 September 2020
Suasana rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI, Minggu (27/9/2020).

PALI, Sumselupdate.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dana kampanye setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PALI sebesar Rp10 miliar.

Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 12 tahun 2020 tentang dana kampanye pilkada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota pada 9 Desember 2020.

Read More

“Jadi maksimal pengeluaran dana kampanye pada Pilkada Kabupaten PALI setiap paslon yaitu Rp10 miliar dan tidak boleh lebih dari itu. Dan tentu ini merupakan hasil musyawarah bersama dari Rapat Koordinasi yang digelar hari ini,” ungkap Sunario, SE ketua KPU Kabupaten PALI, usai menggelar Rapat Koordinasi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI, Minggu (27/9/2020).

Sunario menerangkan nantinya akan ada tim audit dari lembaga independen yang akan melakukan audit terhadap pengeluaran dana kampanye setiap paslon.

“Setiap paslon juga wajib untuk menyerahkan laporan sejak tanggal 31 September ini hingga tanggal 6 Desember selama tahapan kampanye. Setiap laporan penggunaan kampanye akan diaudit tim indpenden pasca pilkada, dan setiap paslon harus mentaati peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Rakor diikuti oleh seluruh parpol pendukung dan pengusung setiap paslon serta tim pemenangan.

“Kami menyarankan kepada Paslon, boleh memakai Alat Peraga Kampanye (APK) dengan ketentuan tidak melebihi dari 200 % APK yang disiapkan oleh KPU. Serta berkampanye harus secara Virtual atau daring, untuk menghindari penyebaran Virus Covid 19,” tutupnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts