Pasien Covid-19 Meninggal Boleh Dimakamkan di Luar Gandus, ini Syaratnya

Selasa, 28 Juli 2020
Standar prosedur penanganan pasien covid-19 yang meninggal/ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com-Keluarga pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) meninggal dunia saat ini sudah diperbolehkan dimakamkan di luar pemakaman khusus Covid-19 yang ditetapkan sebelumnya di Gandus. Hanya saja, pihak keluarga harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Makiani mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 5 tahun 2020, hasil dari Permenkes sebelumnya, pasien Covid-19 yang meninggal dunia boleh dimakamkan di luar pemakaman yang ditetapkan.

“Selama ini banyak keluarga yang menolak untuk dimakamkan di Gandus, maka keluarlah peraturan terbaru itu,” katanya, Selasa (28/7/2020).

Makiani mengatakan, selain Gandus boleh dipemakaman mana saja dengan syarat diantaranya harus membuat surat pernyataan tidak membuka peti, tidak membawa ke rumah dan harus langsung dibawa ke pemakaman.

Advertisements

“Persiapan pemakamannya tetap di rumah sakit, tidak boleh dibuka lagi. Saat ini yang meminta dimakamkan di luar Gandus baru ada dua,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun pasien yang PDP dan belum keluar hasil Swab Test jika meninggal dunia mesti dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19.

“Walaupun belum ada hasil Swab, jenazah tidak dimandikan oleh keluarganya, kita yang urus, sembahyangnya oleh kita dan dimakamkan oleh kita,” katanya. (Iya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.