Pasca Divonis Mati Komplotan Letto Cs Kembali Diadili, Ini Masalahnya..

Jumat, 3 Mei 2019
Dua dari empat terdakwa menjalani persidangan.

Palembang, Sumselupdate.com – Empat dari sembilan terpidana kasus narkoba asal Jawa Timur yang sebelumnya di vonis mati, Letto cs kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (3/5/2019). Namun kali ini terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bisnis narkoba yang mereka jalani.

Kali ini persidangan yang diketuai Ahmad Suhel mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, sebelum sidang dimulai majelis hakim menerima surat pencabutan kuasa sekaligus pergantian kuasa hukum keempat terpidana mati yang sebelumnya didampingi Wanida,SH kini digantikanRedho Junaidi, SH.

Read More

“Saya tanyakan apakah pencabutan kuasa ini betul-betul keinginan dari para terdakwa. Biar jelas dan sidang dapat dilanjutkan,” tanya Suhel selaku ketua majelis hakim kepada keempat terdakwa yakni Letto, Andik, Hasanuddin dan Candra.

Atas pertanyaan hakim, keempatnya kompak menjawab sehingga sidang dilanjutkan, namun dalam dua berkas terpisah. Yakni, berkas perkara nomor 2123 untuk terdakwa Letto dan Abdik serta berkas perkara nomor 2124 untuk terdakwa Hasanuddin dan Candra.

Dalan sidang pertama, dihadirkan dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumsel masing-masing Sofiandi dan Isnaini selaku yang pertama kali menangkap para tersangka dan memeriksa mereka. Dari keterangan Sofiandi terungkap bahwa total uang yang disita dalam perkara ini senilai lebih kurang Rp400 juta.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang berharga seperti dua unit ponsel, satu unit kendaraan roda empat dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja. “Ada juga satu unit truk, namun itu dilakukan tim lain. Kalau khusus Letto nominal harta yang disita sekitar Rp47 juta, belum termasuk kendaraan,” ucap Sofiandi dalam persidangan.

Sementara itu, saksi kedua, Isnaini hanya diminta keterangannya terkait pemeriksaan yang dilakukannya terhadap kesembilan terpidana mati. Atas keterangan dari kedua orang saksi dari pihak kepolisian tersebut keempat terdakwa tak secara jelas membantah atau membenarkan keterangan.

Sidang rencananya bakal kembali dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts