Laporan, Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com- Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap sepasang pria dan wanita yang diduga mengedarkan narkoba dengan metode undercover di kawasan taman Sekanak Lambidaro, Palembang.
Kedua tersangka adalah Siti Nurjanah (30) warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan Lr. Hidayah Kel. Karang Anyar Kec. Gandus Kota Palembang dan Bambang Suteja (46) warga Perum Citra Tanah Mas Blok E Kel. Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin .
Seperti yang disampaikan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dudi Novery SE didampingi Kanit 1 AKP Yetty Gultom SH menjelaskan pengungkapan itu setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat kerap terjadi transaksi narkorba di Taman Sekanak Lambidaro, yang berada di jalan Brigjen HM Dhanny Effendy Bukit Kecil Palembang.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyelidikan dilakukan opsnal unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan undercover buy kepada terhadap kedua tersangka. Pada Rabu (12/04) malam sekitar pukul 19:00 wib. ” Anggota menangkap kedua tersangka berada di dalam mobil, setelah tersangka siti memberikan narkoba kepada anggota yang melakukan penyamaran menggunakan tangan kanan,”ucapnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu dengan jumlah berat 100.80 gram yang terbungkus plastik klip bening dan didalam kantong kresek warna hitam.
Tak hanya narkoba, dalam penangkapan itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy C9 Pro warna hitam serta satu unit kendaraan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nopol BG 1415 LR.
” Usai tertangkap tangan dan terbukti membawa sabu-sabu kedua tersangka langsung dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Sumsel, “terangnya
Lebih lanjut, kedua tersangka juga dinyatakan positif pengguna narkoba dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif. “Untuk sementara kedua tersangka kita duga sebagai pengedar, “ucapnya.
Akibat ulah tiga sekawan ini, polisi kenakan pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.“Kedua tersangka terancam penjara paling lama 20 tahun kurungan,” tutupnya. (**)











