Pasal Semen, Salah Satu Kontraktor di PALI Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 6 Agustus 2023
Kuasa Hukum PT MSA saat melaporkan MY, Salah satu kontraktor di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ke pihak kepolisian, Sabtu (5/8/2023).

PALI, Sumselupdate.com – Salah satu kontraktor di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan sangat terpaksa dilaporkan oleh PT Mandiri Sandjaya Abadi (MSA) ke Polres PALI.

Hal itu dilantaran, sang kontraktor tadi diduga telah melakukan penipuan terhadap PT MSA yang merupakan distributor resmi PT Semen Baturaja.

Read More

Adalah pria berinisial MY, salah satu kontraktor di Kabupaten PALI yang dilaporkan oleh PT MSA. Diduga ia mengerjakan proyek di wilayah dekat Servo.

Kuasa hukum dari PT MSA, M Eza Helyatha Begouvic, SH, MH dan Bayu Cuan, SH, MH menerangkan jika laporan terhadap MY itu sudah dilakukan pada Sabtu (5/8/2023).

“Pasal yang disangkakan kepada terlapor MY yakni pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Eza Helyatha Begouvic.

Lebih lanjut Eza menyampaikan surat tanda terima laporan pihaknya ke Polres PALI dengan nomor STTLPN/117/VIII/2023/SPKT, tertanggal 05 Agustus 2023.

Dalam kesempatan itu juga, Eza menjelaskan kronologi tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor MY kepada kliennya PT MSA.

“Terlapor MY pada bulan Februari 2023 telah memesan Semen Baturaja sejumlah 400 sak untuk keperluan proyeknya. Kemudian terlapor berjanji akan melakukan pembayaran dalam waktu dua hari setelah barang diterima, namun sampai laporan dibuat hari ini, tidak ada pembayaran sama sekali oleh MY,” papar Eza.

Ia juga mengatakan pihaknya sudah beberapa kali mengirim surat somasi ke terlapor MY, berharap ada itikad baik dari terlapor.

“Surat somasi sampai tiga kali namun tidak ada penyelesaian ataupun i’tikad baik untuk menyelesaikan pembayarannya,” urainya.

Diketahui kerugian dari PT MSA atas tindak pidana penipuan oleh terlapor MY sebesar Rp25 juta.

“Melalui laporan ke Polres PALI, kami berharap bisa diproses dengan cepat sesuai peraturan perundang-undangan dan manajemen penyidikan yang berlaku,” tutupnya. (adj)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts