Pasal Jerat Peneror Novel Belum Diumumkan, Eks Pimpinan KPK: Tunggu Saja

Minggu, 29 Desember 2019
Saut Situmorang

Jakarta, Sumselupdate.com – Polisi belum mengumumkan pasal yang digunakan untuk menjerat terduga pelaku teror Penyidik KPK Novel Baswedan. Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan dirinya menunggu proses hukum yang berjalan.

“Saya lebih cenderung menunggu saja dulu seperti apa nanti dakwaan jaksa dibuat dalam kasus tersebut, kita tunggu saja dulu ya. Sabar saja,” kata Saut, seperti dilansir Detikcom, Minggu (29/12/2019).

Read More

Dia mengatakan kinerja Polri harus dihargai. Saut meminta semua pihak menunggu kasus pengusutan tersebut.

“Kita hargai seperti apa hasil penyidikan kasusnya tersebut sampai hari ini. Kita tunggu saja,” ucapnya.

Pelaku penyerangan Novel sebelumnya ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.

RM dan RB resmi ditahan hari ini. Keduanya akan ditahan di Bareskrim Polri.

“Hari ini dilakukan penahanan, di Bareskrim,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/12). Namun, polisi belum menjelaskan pasal yang digunakan untuk menjerat kedua orang tersebut.

“Pasal nanti kita lihat dari keterangan peristiwa pidana itu dikaitkan dengan saksi dan barang bukti,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/12).(dtc/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts