Parpol Jangan Curi Start Kampanye

Jumat, 27 Juli 2018

Baturaja, Sumselupdate.com – Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Ogan Komering Ulu (OKU) mengingatkan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan calon anggota legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan curi start kampanye sebelum tahapan kampanye dilakukan.

Hal ini diungkapkan Ketua Panwaskab OKU Anggi Yumarta SIP MSi pada kegiatan sosialisasi KPU OKU tentang Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DPS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten OKU Pemilu 2019, Jumat (27/7/2018) di Hotel BIL Baturaja.

Bacaan Lainnya

Di kesempatan itu, Anggi selaku pemateri mengimbau agar Parpol dan Caleg untuk tidak berkampanye di media, baik elektronik maupun cetak. Aturan ini diperuntukkan bagi partai-partai peserta Pemilu 2019 selama masa jeda sebelum memasuki masa kampanye.

“Kesepakatan bersama itu yang pertama, iklan kampanye dilarang, baik di lembaga penyiaran ataupun media massa, baik cetak maupun elektronik, kampanye itu akan dimulai 23 September, rentang waktunya masih lebih kurang 2 bulan,” tegas Anggi seraya manambahkan merujuk dari pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal kampanye dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda paling besar 12 juta.

Lebih lanjut dijelaskan Anggi, aturan larangan kampanye ini berlaku di jeda masa kampanye mulai dari penetapan partai peserta pemilu pada Sabtu (17/2/2018) lalu hingga memasuki masa kampanye pada 23 September 2018.

Kampanye sendiri akan berakhir pada 13 April 2019. Kampanye ini juga termasuk untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD dan capres/cawapres. Pileg dan pilpres akan digelar serentak pada 17 April 2019.

“Kampanye melalui media massa cetak-elektronik dilarang, tetapi partai politik diperbolehkan sosialisasi politik di internal partai,” terangnya.

Sementara itu, kegiatan Sosialisasi  Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DPS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten OKU Pemilu 2019 menghadirkan 3 narasumber yaitu, Mantan ketua KPU OKU periode 2009-2014 Dra Umi Rahmawati yang juga selaku Dekan FISIP Unbara, Ketua Panwaskab OKU Anggi Yumarta SIP MSI serta ketua KPU OKU, Naning Wijaya, ST.

Acara sendiri dihadiri oleh perwakilan pengurus Parpol peserta Pemilu 2019.

Dalam kegiatan tersebut, Naning Wijaya menjelaskan bahwa masih ada waktu bagi Parpol untuk melakukan perbaikan Daftar Caleg sebelum diumumkannya DCS. Sehingga jika masih ada kekurangan dan perbaikan adminiatrasi, Paepol masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

“Sebelum DCS diumumkan, masih ada waktu bagi Perpol untuk melakukan perbaikan daftar Caleg. Namun jika nantinya DCS sudah diumumkan, Porpol tidak bisa lagi merubah daftar caleg terkecuali bagi Caleg yang meninggal dunia,” pungkasnya. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.