Pandemi Covid-19, Sistem Peradilan di Pagaralam Dilakukan Online

Rabu, 8 April 2020
Lutfhi Fresli SH Kasi Intel Kajari Pagaralam

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Pagaralam membuat beberapa terobosan agar pelayanan  masyarakat tetap berjalan di tengah pandemi virus corona covid-19. Salah satunya penyelesaian pelayanan persidangan secara online. Semua sidang perkara pidana menggunakan sistem video converence.

Di tengah pandemi virus corona ini, Kejari juga mengubah sistem tahap II tindak pidana. Tersangka, pengacara, penyidik polisi dan jaksa tidak perlu lagi bertatap muka di gedung kejaksaan.

Read More

Untuk tahap II Penyidik kepolisian hanya perlu menyelesaikan sistem administrasi dan penyerahan barang bukti dan tersangka di kantor Kejaksaan negeri dan selanjutnya tahanan di titip kembali ke pihak kepolisian. Setelah semuanya lengkap, perkara akan segera diajukan untuk penuntutan.

“Jadi tersangka untuk Tahap II penyidik Polisi masih menghadirkan tersangka dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri untuk selanjutnya tahanan jaksa terhadap tersangka tersebut dititipkan kembali di kantor kepolisian, ini cara yang ditempuh di tengah virus corona,” kata Lutfhi Fresli SH Kasi Intel Kajari Pagaralam saat di hubungi Sumselupdate.com (8/4/2020).

Selain pelayanan, persidangan di Pagaralam juga sudah dilakukan tanpa pertemuan antara majelis hakim, jaksa, pengacara dan saksi dalam suatu ruangan. Saat ini, sudah dimanfaatkan video conference (vidcon).

Dalam sidang online ini, ada dua skema diterapkan. Pertama ada jaksa, hakim, dan terdakwa hadir dalam vidcon. Skema ini diterapkan dalam pembuktian perkara cukup mudah.

“Misalnya narkoba. Saksi dari penyidik itu datang ke Kejari vidcon dengan majelis hakim,” katanya.
Sementara skema kedua, tambah Lutfi, dilakukan dalam perkara pembuktian yang cukup rumit, di mana banyak menghadirkan saksi. Saksi ini datang ke pengadilan untuk vidcon dengan majelis hakim.

“Sementara jaksa tetap di Kejari dan terdakwa tetap di tahanan. Semuanya terhubung secara online,” jelas Kasi Intelijen Lutfhi Fresli SH.

Lutfhi menyebut sidang vidcon ini diberlakukan untuk semua perkara. Selama siang berlangsung, pihaknya tetap memperhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dipastikan agar berjalan sesuai KUHAP, yang sidang untuk orang dewasa terbuka untuk umum, sementara untuk anak dilakukan tertutup,” kata Lutfi.

Lutfhi menyebut sidang dan pelayanan lainnya secara online diberlakukan hingga wabah virus corona ini berakhir. Diapun mengajak masyarakat ikut serta memutus virus yang pertama kali mewabah di China ini

Utk kedepannya kejari akan berencana membuka vidcon bersama dengan kepolisian sehingga pada saat sidang akan terjadi 3 atau 4 arah tergantung kepentingannya.(Ric) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts