Pandangan Fraksi Keadilan Sejahtera Atas 5 Raperda Pemkot Pagaralam

Selasa, 3 Desember 2019
Suasana pandangan fraksi PKS di DPRD Pagaralam

Pagaralam, Sumselupdate.com – Sehubungan telah disampaikan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Pagaralam pada 2 Desember lalu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi hal tersebut dalam pandangan umum.

Pandangan tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PKS, Dedi Irawan, SH pada saat rapat kerja di Gedung DPRD Kota Pagaralam, Selasa (3/12/2019).

Untuk diketahui lima raperda yang baka disahkan menjadi perda adalah:

1. Perda status Kelurahan Pagar Wangi menjadi Desa Pagar Wangi, Kelurahan Atung Bungsu menjadi Desa Atung Bungsu dan Kelurahan Karang Dalo menjadi Desa Karang Dalo. Fraksi PKS memandang perlu kajian khusus akan dampak perubahan tiga kelurahan tersebut terhadap kesejahteraan bagi masyarakat.

Advertisements

2. Perubahan Perda No 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Fraksi PKS sangat mendukung Raperda ini demi kepastian hukum pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksakan tugad pemerintah khususnya pemerintahan kota Pagaralam.

3. Pencabutan Perda No 3 tahun 2012 tentang surat izin tempat usaha fraksi PKS intinya mendukung demi untuk kemudahan dan kelancaran masyarakat membuat surat izin usaha.

4. Perda tentang bantuan keuangan kepada partai politik fraksi PKS Menekankan akan transfaransi dan dapat dilaksanakan dengan baik.

5. Perda tentang kawasan asap rokok fraksi PKS berharap agar perda ini terlaksana bukan hanya menjadi slogan semata.

Untuk diketahui Fraksi Keadilan Sejahtera terdiri dari Abdul Fikri Yanto selaku Ketua, Dedi Irawan Gumai selaku Sekretaris, serta Firmansyah dan Nopran Edwin selaku anggota. (ric)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.