Palembang, Sumselupdate.com – Diko Ardhiyanto, terdakwa kasus pemalsuan surat PT Ratu Tiga Zon dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (11/10/2016).
Menurut JPU Siti Fatimah, perbuatan warga Jalan Supeno, Kelurahan Talang Semut, Bukit Kecil Palembang itu terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Karena sudah memalsukan surat milik PT Ratu Tiga Zon dengan korban Trizon Martan yang mengalami kerugian, setelah uang yang ditransfer atas pembayaran proyek dari perusahaan rekannyadikuasai oleh terdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ahmad Ardianda Patria SH MH menunda sidang dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. “Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” tandasnya.
Terungkap dalam persidangan, Trizon mengajak Diko untuk bekerja di perusahaan miliknya dan kebetulan sedang ada proyek. Di saat sudah menjalankan tugas, Diko diduga sudah memalsukan surat ke notaris dengan memakai nama Trizon dan PT Ratu Tiga Zon. Serta terdakwa juga sudah membuka rekening baru atas nama PT Ratu Tiga Intan, tanpa sepengetahuan perusahaan.
Semua itu terbongkar setelah korban merasa heran, karena rekanan dari proyek itu tidak pernah membayar. Begitu diperiksa, diketahui rekanan sudah membayar ke nomor rekening lain, namun atas nama PT Ratu Tiga Intan.
Diketahui terdakwa Diko yang sudah mengambil uang dari rekanan, karena pembayaran ditransfer ke rekening yang ia buka. Akibatnya Trizon menderita kerugian Rp2,6 miliar lebih. (tra)











