Jakarta, Sumselupdate.com – Kriss Hatta harus menerima kenyataan pahit bahwa dirinya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk dititipkan di Lapas Bulak Kapal. Hal tersebut terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan Hilda Vitria, akhir tahun lalu.
Berkas Kriss Hatta dinyatakan sudah P21 dan siap untuk disidangkan. Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Irfan Natakusuma menyebutkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Kriss Hatta.
Pesinetron yang juga pernah berseteru dengan Nikita Mirzani tersebut pun terancam hukuman penjara hingga delapan tahun.
“Pasal 266 ayat 2 itu 8 tahun sedangkan 266 ayat 1 itu 4 tahun atas pemalsuan,” ujar Iran Natakusuma dikutip dari detik.com, Selasa (9/4/2019).
Terhitung hari ini, Kriss Hatta resmi dititipkan di Lapas Bulak Kapal hingga 20 hari ke depan. Ia pun harus menghadapi proses hukum akibat perbuatannya.
Permasalahan ini bermula ketika Hilda Vitria tak terima dengan pernyataan Kriss Hatta yang menyebut sudah menikahinya. Hilda Vitria kemudian menuntut Kriss Hatta karena dianggap telah memalsukan dokumen terkait pernyataannya tersebut. (pto)











