Palembang, Sumselupdate.com – Empat nelayan asal Desa Upang Marga, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin ditangkap Subddit Gakkum dan personel Pangkalan Sandaran Sungsang Ditpolairud Polda Sumsel, Jumat (25/4/2025).
Ke empat nelayan itu ditangkap lantaran menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah, berupa pukat hela papan.
Mereka ditangkap saat tengah beraksi di perairan tak jauh Taman Nasional Sembilang Banyuasin, Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Hasil dari penyelidikan petugas, diketahui ke empat nelayan tersebut masing-masing Mardian (39) sebagai nahkoda, Basri (39), Yanto (32), dan Hery (42), ketiganya berperan sebagai ABK dan yang mengoperasikan pukat hela papan atau ‘trawl’.
Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Sonny Mahar Budi SIM menyebut apa yang dilakukan ke empat nelayan tersebut merupakan kategori penangkapan ikan yang dilarang atau ilegal fishing.
“Personel Gakkum saat itu menemukan satu unit kapal KM Sampurno 03 yang kami duga menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang yaitu penggunaan trawl atau pukat hela berpasangan,” ucap Sonny.
Petugas sendiri langsung mengamankan ke empat pelaku termasuk kapal dan alat tangkap pukat tersebut ke Mako Ditpolairud Polda Sumsel.
“Barang bukti tindak pidana yang kita gunakan alat pukat trawl dan alat putar yang digunakan untuk menarik jaring, dan sejumlah ikan dan udang hasil tangkapan,” ucapnya.
Dari hasil keterangan ke empat pelaku, telah menggunakan pukat tersebut kurang lebih satu tahun terakhir.
Disebut dalam satu hari berlayar, ke empat tersangka itu bisa tiga kali menurunkan pukat hela papan itu ke dasar air untuk menangkap ikan.
Di mana dalam satu kali menurunkan pukat tersebut empat tersangka ini akan menarik jaring itu sejauh 7 mil atau tiga jam berlayar.
“Kita sudah berkonsultasi dengan ahli perikanan dan kelautan, kisaran kerugian negara sebesar Rp1,140 miliar. Perhitungan ini melihat dari kerusakan sumber daya ikan yang dikalikan dengan nilai ekonomi dan biaya penangkapan dan penindakan,” ucap Sonny.
Sonny menyebut hasil tangkapannya sendiri terkadang dijual ke empat tersangka ke sejumlah pengepul mulai dari yang ada di Sungsang, dan bahkan hingga ke Pulau Bangka.
Ke empat tersangka dijerat dengan pelanggaran atas UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, Juncto Pasal 55 KUHP.
Terlepas itu, Sonny mengungkapkan sebelum terjadinya penegakan hukum dengan menangkap empat tersangka tersebut, Ditpolairud Polda Sumsel sejatinya telah melakukan sosialisasi ke para nelayan di pesisir Sumsel.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak 24 Februari 2025 hingga 24 Maret 2025, Ditpolairud melakukan penyuluhan dengan membentuk 145 komunitas atau kelompok nelayan mulai dari yang berada di Sungsang, Sungai Penuh, hingga Sungai Lumpur.
“Mulai 24 Februari lalu, sampai 24 Maret, kita melakukan penyuluhan dengan pembentukan comunity development dengan sasaran pelarangan kegiatan destruktif fishing sebelum akhirnya dilakukan penegakan hukum,” tegas Sonny.