Pahri-Luci Tak Ajukan Eksepsi

Kamis, 3 Maret 2016
Pahri Azhari mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Pahri Azhari dan Lucianty yang disampaikan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Kamis (3/3).

Sehingga majelis hakim yang diketuai Saiman akan langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan.

Bacaan Lainnya

“Sidang hari ini kita tutup dan sidang selanjutnya akan masuk ke pokok perkara,” tandasnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.