Palembang, Sumselupdate.com – Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Pahri Azhari dan Lucianty yang disampaikan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Kamis (3/3).
Sehingga majelis hakim yang diketuai Saiman akan langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan.
“Sidang hari ini kita tutup dan sidang selanjutnya akan masuk ke pokok perkara,” tandasnya. (pto)