Palembang, Sumselupdate.com — Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir Palembang mendukung langkah Komisi III DPRD Palembang yang berencana memanggil PT BCR untuk membahas polemik yang terjadi di kawasan pasar tersebut.
Penasihat Hukum P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir, Edi Siswanto SH, mengatakan pemanggilan tersebut dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan secara langsung dari pihak pengelola terkait berbagai persoalan yang berkembang di Gedung Pasar 16 Ilir.
Menurut Edi, DPRD Palembang memiliki fungsi pengawasan sehingga langkah Komisi III untuk memanggil pihak-pihak terkait merupakan hal yang tepat, terutama karena persoalan tersebut menyangkut kepentingan para pemilik kios dan pedagang.
“Kami mendukung langkah Komisi III DPRD Palembang untuk memanggil PT BCR. Ini penting agar persoalan yang terjadi bisa dibahas secara terbuka dan mendapatkan penjelasan dari semua pihak,” ujar Edi dalam keterangan resminya.
Edi menyebut polemik di Gedung Pasar 16 Ilir bukan sekadar persoalan antara P3SRS dengan pengelola. Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang juga berkaitan dengan pemilik kios dan pedagang yang masih beraktivitas di dalam gedung.
Salah satu persoalan yang disoroti P3SRS adalah adanya laporan polisi yang disebut dibuat PT BCR terhadap enam pemilik kios di Gedung Pasar 16 Ilir pada Agustus 2026.
“Kami mempertanyakan mengapa persoalan yang ada justru berkembang sampai ke laporan pidana terhadap pemilik kios. Ini tentu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat,” katanya.
Selain itu, Edi mengungkapkan adanya somasi dari PT BCR melalui kuasa hukumnya yang ditujukan kepada Ketua P3SRS dan sejumlah pemilik kios. Somasi tersebut, menurut Edi, meminta pengosongan kios dengan alasan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) disebut sudah tidak berlaku.
Edi menilai persoalan mengenai status dan hak pemilik kios perlu mendapat penjelasan serta kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar.
“Hal-hal seperti ini yang menurut kami perlu dibahas bersama. Jangan sampai pedagang atau pemilik kios justru menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan yang belum selesai,” ujarnya.
P3SRS juga menyoroti persoalan yang disebut pernah terjadi pada September 2024, ketika sejumlah kios di Gedung Pasar 16 Ilir mengalami kerusakan. Edi menyebut peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumsel dan diduga melibatkan oknum PT BCR.
Namun, P3SRS menyerahkan proses penanganan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Edi menilai langkah DPRD Palembang melakukan pemanggilan terhadap PT BCR sejalan dengan fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Menurutnya, DPRD perlu memastikan setiap proses yang berkaitan dengan revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir memperhatikan aspek legalitas, keselamatan bangunan serta kepentingan para pedagang dan pemilik kios.
“Yang disampaikan anggota dewan itu tentu melalui proses pengawasan dan melihat kondisi di lapangan. Apalagi ada pengaduan dari pedagang maupun pemilik kios,” katanya.
Edi menegaskan P3SRS tidak mempersoalkan upaya revitalisasi apabila seluruh proses dilakukan sesuai aturan dan memperhatikan hak para pemilik serta keselamatan penghuni gedung.
“Kami bukan berarti menolak revitalisasi. Yang kami harapkan adalah semua persoalan diselesaikan terlebih dahulu secara transparan, termasuk persoalan legalitas dan hak pemilik kios,” tegasnya.
P3SRS berharap pemanggilan PT BCR oleh Komisi III DPRD Palembang nantinya dapat menjadi ruang untuk mempertemukan seluruh pihak dan mencari solusi atas persoalan yang terjadi di Gedung Pasar 16 Ilir.
Dengan adanya pembahasan bersama, P3SRS berharap polemik yang selama ini berkembang tidak semakin melebar serta kepentingan pedagang dan pemilik kios tetap menjadi perhatian dalam setiap kebijakan terkait revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir.
Sementara itu, keterangan dari PT BCR terkait pernyataan P3SRS mengenai laporan polisi, somasi, status SHM SRS dan persoalan revitalisasi belum tercantum dalam keterangan yang diterima redaksi. Hak jawab dan klarifikasi PT BCR tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(**)











