Oplos Minyak Mentah Jadi Solar dan Pertalite, Pria di Palembang Diringkus Polisi

Rabu, 4 Oktober 2023
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat melakukan konferensi pers ungkap kasus BBM oplosan

Laporan : Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com — Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan tersangka yang memalsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan hasil olahan tanpa izin usaha.

Tersangka bernama Arjo Madjuri (53), ditangkap di Jalan Macan Lindungan, di Perum Putri Wulan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tak hanya tersangka, anggota unit Pidsus di pimpinan Kanit Iptu Ledi, juga mengamankan dan menyita barang bukti (BB) yakni dua unit mobil pickup, satu unit mobil Toyota Kijang Super, satu unit mobil Daihatsu Xenia, 28 dirigen 30 liter berisi setengah isi minyak bensin olahan dan enam dirigen 5 liter isi minyak solar olahan.

Advertisements

Lalu, satu ember kosong, 14 dirigen 30 liter berisi minyak solar olahan yang berisi setengah, 17 dirigen 30 liter berisi minyak solar olahan yang berisi setengah, 19 dirigen 30 liter berisi minyak solar olahan yang berisi setengah, uang tunai Rp 1,1 juta, dua unit handphone merek Oppo dan Samsung dan satu kantong plastik berisi bahan kimia (pewarna minyak).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah membenarkan unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap kegiatan penyulingan BBM Ilegal yang bahan mentah minyaknya berasal dari Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Tersangka sendiri yang langsung membelinya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan dibawa ke Palembang. Lalu tersangka dengan inisial AM ini melakukan penyulingan menjadi bahan bakar jenis solar dan pertalite,” terang Kombes Pol Harryo, saat di konfirmasi wartawan, pada Rabu (4/10/2023).

Setelah minyak mentah itu disuling jadi BBM jenis solar dan pertalite, lanjut Harryo, tersangka menjual kembali kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka sudah kita lakukan penahanan, penyidikan, dan menyita barang bukti (BB). Modus operandi tersangka membeli minyak olahan warna putih dari Kabupaten Muba, dan dibawa ke Palembang. Saat di TKP, tersangka mencampur minyak olahan warna putih dengan pewarna kimia, untuk minyak jenis pertalite di campur dengan pewarna hijau, dan minyak jenis solar di campur dengan pewarna kuning,” ungkapnya.

Sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono, setelah minyak di campur (Blanding), minyak pertalite dan solar oleh tersangka dimasukkan dalam jerigen lalu di jual.

“Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan yang terdapat dalam Pasal 54 Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 60 milyar,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, tersangka Arjo yang dihadirkan dalam konferensi pers itu, mengaku telah menjalani bisnis minyak sulingan itu sejak delapan bulan terakhir. “Saya membeli 1 drum 200 liter minyak dari Muba di daerah Keluang seharga Rp 1.550.000,- dan dijual kembali 1 drum Rp 2 juta dengan keuntungan berkisar Rp 450 ribu sampai Rp 500 ribu per 1 drum,” tuturnya.

Tersangka juga mengaku kalau dirinya mencampur minyak dengan pewarna kimia. “Saya menjual minyak jenis pertalite dan solar yang sudah saya campur pewarna kimia, melakukan usaha ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” tutupnya. (**)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.