PAJAK adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
Bagaimana dengan retribusi? retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Pajak dan retribusi adalah instrumen dalam peningkatan pendapatan negara melalui lembaga atau badan yang diatur dalam undang undang, pada dasarnya keduanya punya kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Menarik pula retribusi dipungut berdasarkan peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau peraturan daerah. Sama-sama memiliki kekuatan untuk ditegakkan dan sudah jelas ketika tidak mematuhi atau melanggar tentu ada sanksi dan wewenang dari lembaga atau instansi terkait untuk menindak bagi masyarakat maupun badan usaha jika tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam hal ini sebagai warga negara yang patuh terhadap aturan tentu kita bersama sama mewujudkan apa yang menjadi misi besar bagi bangsa dan negara yakni kesejahteraan melalui peningkatan PAD Kota Palembang melalui pajak maupun retribusi tentu memberikan dampak yang besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui aturan daerah akan menjadi salah satu penyumbang APBN dengan kategori kota yang memberikan kontribusi besar mewujudkan kesejahteraan itu dengan menjalakan aturan perundang undangan dan penguatan peraturan daerah.
Kota Palembang dengan segala potensinya baik dari sektor pajak, retribusi Kota Palembang menargetkan pada tahun 2024 pendapatan senilai Rp1,15 triliun, tentu bukan angka yang biasa, perlu adanya kerja sama dari berbagai pihak dan tentunya peran pengamat kebijakan diperlukan.
Pengamatan saat ini menilai angka atau targetan ini sangat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya tentu dengan masuknya saran saran dan masukan dari pemerhati kebijakan akan lebih mudah mencapai target dari pendapatan asli daerah atau PAD Kota Palembang.
Dari pajak dan retribusi ini penulis melihat masih ada celah yang belum termaksimalkan oleh pemerintahan Kota Palembang dalam peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, sangat jelas retribusi memiliki tujuan untuk memberikan jasa atau izin kepada masyarakat baik secara individu mapun badan sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Retribusi di sini maksudnya adalah usaha yang dikeluarkan melalui aturan aturan daerah melalui perda. Penulis akan memberikan masukan atas perda Kota Palembang nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah pada pasal 19 jasa parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf d meliputi :
Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir, dan atau Pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet) yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagai mana dimaksud ayat 1.
Pertama tempat parkir yang disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, kedua jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kantor untuk karyawannya sendiri dan yang ketiga jasa parkir atau tempat parkir diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing denga timbal balik.
Tentu selebihnya dari pengecualian ini mereka harus menjalankan apa yang sudah menjadi aturan. Kembali pada Perda Kota Palembang tentang pajak dan retribusi ini masih banyak masyarakat Kota Palembang yang belum paham entah bagaimana kurang sosialisasi dari dinas atau pemerintahan Kota Palembang atau memang masyarakat sudah tahu tetapi belum sadar untuk membayar pajak ataupun menjalankan peraturan daerah yang sudah dibuat.
Dalam hal ini penulis menyoroti retribusi jasa parkir di mana salah satu jasa yang memiliki potensi untuk dimaksimalkan baik dari parkir di bahu jalan ataupun di luar bahu jalan dalam hal ini mengenai KBLI (gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa parkir di luar badan jalan lainnya) dengan aturan yang sudah ada mestinya Pemerintahan Kota Palembang dapat memberikan sosialisasi untuk para pelaku usaha parkir baik secara perorangan maupun badan yang menyediakan jasa jasa dalam hal ini parkir.
Penulis melihat masih banyaknya pelangggaran pelanggran yang melanggar dari pelaku jasa parkir yang ada di Kota Palembang dan tidak sesuai dengan PP No 79 tahun 2013 setiap usaha parkir, baik perorangan maupun badan hukum, baik usaha khusus parkiran ataupun penunjang usaha pokok, wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir.
Pasal 101; Penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin. Penyelnggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan sebagimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan oleh perorangan warga negara indonesia atau berbadan hukum berupa; Usaha khusus parkiran; atau Penunjang usaha pokok.
Izin penyelenggaraan fasilitas parkir sebagimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh; Gubernur untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah provinsi
Bupati untuk yang berada di wilayah administratif kabupaten Walikota untuk fasilitas parkir pada wilayah administratif kota.
Dalam penyelenggaraan fasilitas parkir sebagaiamana dimaksud pada ayat 3 menteri, gubernur, bupati walikota melakukan pengawasan berkala.
Serta tidak menjalakan peraturan daerah Kota Palembang nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah dengan adanya temuan temuan di masyarakat pelaku usaha parkir ini masih banyak yang belum memiliki izin operasional pengelolaan parkir dan tidak sesuai standar sebagaimana diatur oleh perundang undangan dan peraturan daerah yang ada.
Penulis melihat peraturan daerah yang dibuat tidak dijalankan dengan sanksi yang ada dan kesesuaiannya tidak dimaksimalkan dengan melakukan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat yang mengelola parkiran di luar bahu jalan.
Penulis melihat adanya kerugian kerugian negara dengan nilai yang fantastis dengan besaran hampir Rp5 miliar dalam 1 tahun dan ini di dalam satu kecamatan yang berada di daerah teritorial dan administratif wilayah Kota Palembang.
Jika ini dibiarkan maka ke depan peraturan daerah yang dibuat maka akan banyak pula yang tidak taat atau dilanggar akan peraturan daerah yang dibuat maka dengan dasar hukum yang kuat dan jelas dari peraturan perundangan undang sudah saatnya peraturan daerah ditegakkan dan dijalankan lewat kerja sama antar-pihak dan tentu semua sama-sama bekerja untuk fokus pada penegakan aturan dan pelayanan pemerintahan serta kenyamanan para pengguna jasa parkir yang ada di Kota Palembang.
Dengan semua bergerak menyiapkan dan membuat gerakan untuk taat pada peraturan daerah tidak menutup kemungkinan target dari Kota Palembang mendapatkan PAD dengan nilai Rp1,15 triliun bisa dicapai sampai 100 % bahkan dipastikan lebih dari target yang akan dicapai.
Rizky Ardiyansyah, SSos
(Direktur Lembaga Demografi dan Riset Indonesia)