Pagaralam,Sumselupdate.com – Giat Operasi Patuh Musi 2019 yang dilaksanakan Satlantas Polres Pagaralam hingga hari ke 10 telah mengeluarkan 400 surat tilang. Pelanggaran didominasi pengendara roda dua yang tak memakai kelengkapan berkendara dan surat-surat kendaraan.
“Sudah ada sekitar 400 surat tilang dikeluarkan sejak hari pertama pelaksanaan operasi, pelanggar didominasi pengendara roda dua, mulai tidak ada kelengkapan surat kendaraan, tak memakai helm, melawan arus, pengendara di bawah umur serta untuk pengendara roda empat pelanggaran umumnya tak memakai sabuk pengaman dan tidak membawa surat-surat,” kata Kasat Lantas Polres Pagaralam AKP Baroya, Senin (9/9/2019).
Dirinya menjelaskan, bagi para pelanggar yang dikenakan sanksi tilang diarahkan membayar denda pelanggaran melalui BRI atau melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Pagaralam, lalu kemudian menyerahkan tanda bukti pembayaran denda kepada Satlantas untuk pengambilan barang bukti surat-surat kendaraan yang ditilang.
“Atau bagi pengendara yang pada saat ditilang sama sekali tidak mempunyai kelengkapan surat-surat berkendara, maka wajib menyertakan fotokopi BPKB atau surat keterangan dari leasing,” dirinya menjelaskan.
Operasi Patuh Musi kali ini digelar di kawasan Jalan Kapten Sanap bersama UPT Badan Penerimaan Daerah Sumsel Kantor Cabang Pagaralam guna menindak pelanggaran berupa kendaraan yang telah mati pajak atau kendaraan berplat luar daerah.
“Bagi kendaraan yang pajaknya mati maka kami arahkan membayar segera di Kantor Samsat Pagaralam dan bagi kendaraan berplat luar, namun milik warga Pagaralam dan beroperasi di wilayah ini, maka kami himbau untuk melakukan mutasi plat,” ujar Kepala UPT Bapenda Cabang Kota Pagaralam Umar Syatif SSTP Msi didampingi Stafnya, Edi Revotiansyah SE.
Selain menggandeng Bapenda, dalam Ops Patuh Musi 2019 ini, Satlantas Polres Pagaralam juga menyertakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pagaralam guna menindak dan merazia kendaraan-kendaraan niaga yang tidak memiliki kelengkapan.
“Sesuai topoksi kami, yakni merazia kendaraan niaga seperti mobil angkutan barang maupun penumpang yang melengkapi surat niaga kendaraan, seperti KIR atau surat izin angkutan dan bagi para pelanggar juga akan dikenakan sanksi tilang,” kata Kabid LLAJ Dishub Pagaralam Erwin didampingi Kasi Ops Debi dan Kabid Binpas Ahmad Solahudin. (ric)











