Laporan: Arie Idwan Sujana
Palembang, Sumselupdate.com – Wakil Bupati Banyuasin, H Slamet Somosentono secara resmi menyerahkan rekapitulasi hasil penilaian kepatuhan dan pemaksimalan pelayanan publik yang difokuskan kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik Kabupaten Banyuasin tahun 2021.
Penyerahan rekapitulasi hasil penilaian kepatuhan dan pemaksimalan pelayanan publik serta kepuasan masyarakat di setiap UPTD Kabupaten Banyuasin diterima Kepala Ombusman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, SH, Mhum, Senin (7/2/2022).
Penyerahan raport dan evaluasi penilaian kepatuhan tahun 2021 Kabupaten Banyuasin yang dilaksanakan di Kantor Ombusman RI Perwakilan Sumsel di Palembang, dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Banyuasin Noffaready, Kepala Dinas DPMPTSP Banyuasin Ali Sadikin, Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin, dr Rini Pratiwi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin, Saukani.
Pada kesempatan itu, Kepala Ombusman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, jika penilaian standar produk pelayanan publik yang dilakukan Ombusman meliputi 416 kabupaten/kota di Indonesia.
Di mana yang masuk zona merah sebanyak 87 kabupaten/kota, sedangkan masuk zona kuning sebanyak 226 kabupaten/kota, dan zona hijau sebanyak 103 kabupaten/kota.
Sementara pada tahun 2021, Kabupaten Banyuasin mendapatkan nilai akumulasi kepatuhan pelayanan publik dengan skor 69,39, di mana artinya masuk kategori zona kuning.
Menurut Adrian, Ombusman perwakilan Sumsel menilai Banyuasin kurang pemaksimalan di bidang pelayanan melalui sistem Informasi dan Teknologi (IT).
Adrian mengatakan jika penilaian pelayanan standarisasi publik secara terpadu ini dilakukan dengan ketat, mulai dari penilaian kinerja, turun langsung ke lapangan, juga opini publik terkait pelayanan di kabupaten/kota, juga pemaksimalan produk pelayanan.
Adapun beberapa poin variabel dan indikator penilaian produk pada administrasi dan jasa, antara lain poin standar pelayanan, maklumat, pengelola pengaduan, sarana dan prasarana, fasilitas, pelayanan khusus, penilaian kinerja, visi, misi, dan motto, atribut, pelayanan terpadu, dan penilaian poin rekognisi.
Namun terkait penilaian produk pelayanan ini, mulai dari rekomendasi, pengajuan hingga produk pelayanan yang dilakukan oleh UPTD Banyuasin tidak maksimal.
Di mana petugas pelayanan tidak memenuhi SOP Pelayanan dan banyak tidak menguasai pelayanan terpadu, pengaduan, dan produk informasi resmi yang harus dipublikasi dan diupdate melalui website.
“Setiap pelayanan publik dan informasi terkait dengan pelayanan masyarakat banyak belum dimaksimalkan,” katanya.
Terlebih adanya tambahan poin penilaian di pelayanan elektronik, di mana pelayanan publik dan informasi terkait pelayanan harus diupload ke website resmi pemerintahan, ataupun website informasi dengan domain.co.id yang nantinya bisa dipertanggung jawabkan, dan tambahan pada kategori non elektronik.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Banyuasin, H Slamet Somosentono mengatakan, jika hasil laporan ini akan menjadi patokan untuk pemaksimalan pelayanan publik di Banyuasin.
Terlebih pelayanan untuk masyarakat Banyuasin merupakan salah satu dari tujuh program dan 12 Gerakan Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera.
“Ini menjadi patokan kita perbaiki pelayanan untuk masyarakat,” tandasnya.
Slamet mengatakan jika Bupati Banyuasin, H Askolani dan dirinya setelah ini, akan melakukan koordinasi dengan kepala UPTD di Banyuasin dengan perangkat di kelurahan hingga kecamatan, dan desa, untuk memaksimalkan produk pelayanan masyarakat.
Di samping itu, memaksimalkan kinerja petugas pelayanan masyarakat untuk lebih aktif, sehingga diharapkan pada laporan tahun 2022 nanti, Banyuasin masuk zona hijau.
“Kita fokus pada peningkatan pelayanan dan update laporan pelayanan ke masyarakat, dari kabupaten hingga desa, dan nantinya kita berharap 2022 nanti hasilnya di zona hijau,” harapnya.
Ditambahkan Slamet, dirinya meminta UPTD di Kabupaten Banyuasin untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Banyuasin guna pemaksimalan produk pelayanan secara elektronik.
Sekaligus meminta bantuan untuk pengupdatean pelayanan, pengaduan serta kepengurusan, yang dapat mempermudah masyarakat, sehingga tidak perlu lagi memakan waktu untuk pengurusan dan pengajuannya.
“Di Banyuasin ada Kominfo, jadi UPTD berkoordinasi dengan Kominfo untuk update dan pengembangan IT di bidang pelayanan,” tegasnya. (**)











