Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan tindak pidana penipuan Ferry Zulkarnain (46), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PU Pengairan Sumsel, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/10/2016).
Menurut majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 KUHP. Setelah melakukan penipuan terhadap seorang kontraktor bernama Hapril Jumanta dengan modus bisa memenang tender proyek.
Vonis yang dijatuhkan hakim seratus persen sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ita Royani SH. Namun terdakwa Ferry masih belum memberikan jawaban. Dengan demikian, ia diberi waktu sepekan untuk membuat keputusan apakah menerima atau mengajukan banding.
Terungkap dalam persidangan, Ferry menawarkan Hapril untuk ikut tender proyek irigasi di Lahat yang sedang digelar Dinas PU Perairan Sumsel.
Terdakwa berjanji bisa memenangkan tender asal memberikan uang senilai Rp245 juta. Untuk meyakinkan Hapril, Ferry membawa-bawa nama atasannya dan seorang jaksa di Lahat. Ia juga mengaku menjabat PPATK dalam proyek tersebut.
Setelah memberikan uang sesuai permintaan Ferry, Hapril mencari tahu proyek tersebut lewat internet. Barulah ia tahu proyek itu tidak ada.
Ketika dikonirmasi melalui Ferry menjawab proyek tersebut diundur dan jawaban yang sama diberikan Ferry setiap kali Hapril bertanya. Karena tak ada kepastian, Hapril minta uangnya dikembalikan, namun sampai perkara ini selesai di meja hijau Ferry tak kunjung mengembalikan uang korban. (tra)











